Bandar Lampung (Lampost.co) — Satlantas Polresta Bandar Lampung siap menjalankan instruksi Polda Lampung terkait menghentikan sementara layanan pengawalan lalu lintas. Hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari instruksi Kakorlantas Polri, terkait keluhan masyarakat terhadap pengawalan lalu lintas pejabat. Terutama yang menggunakan sirine dan rotator.
“Sudah kami tindak lanjuti. Kami Polres, pelaksana kebijakan, sesuai arahan pimpinan” ujar Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ridho Rafika, Minggu, 28 September 2025.
Kemudian menurutnya, meski ada perintah penghentian sementara, Ridho menyebut pengawalan lalu lintas Bandar Lampung, tidak seperti kota besar, seperti DKI Jakarta.
“Kami juga lebih fokus dalam pengaturan lalu lintas, mengurai titik kemacetan dan kepadatan, serta patroli rutin,” katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari mengatakan penghentian sementara tersebut sebagai bentuk memperketat aturan terkait pengawalan lalu lintas. Evaluasi terbaru menegaskan perlunya perubahan budaya kerja dalam tugas pengawalan. Dengan menekankan sikap lebih humanis, profesional, serta mengutamakan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
“Kendati demikian, anggota polisi tetap boleh siaga pada lokasi yang berhubungan dengan pejabat yang dikawal. Dalam kondisi mendesak, pengawalan tetap bisa terlaksanakan. Namun tanpa penggunaan sirine maupun lampu rotator,” katanya.
Kemudian menurutnya, pengawalan tidak lagi sekedar rutinitas, melainkan cerminan wajah Polantas hadapan masyarakat. Karena itu, Polri ingin memastikan pengawalan berjalan sesuai prinsip Kamseltibcarlantas. Yaitu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas
“Petugas harus mengedepankan sikap persuasif dan humanis,” katanya.
Sementara sirine hanya boleh tergunakan pada keadaan darurat. Bahkan khusus sore hingga malam hari, penggunaannya sangat dihindari.








