Bandar Lampung (Lampost.co) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung berencana menggelar uji kompetensi bagi guru SMA dan SMK mulai Oktober 2025. Tahap awal program itu akan berlangsung di sekolah-sekolah di Bandar Lampung.
Ketua Dewan Penasehat Forum Martabat Guru Indonesia Lampung, Gino Vanollie, menyambut baik rencana tersebut. Namun, ia menegaskan uji kompetensi tidak boleh jadi dasar pemberian sanksi. Menurutnya, langkah ini sebagai bagian dari strategi meningkatkan mutu pendidikan di Lampung.
“Uji kompetensi guru saya apresiasi sebagai terobosan. Tapi jangan sampai dimaknai sebagai upaya menghukum. Ini harus menjadi bagian integral untuk menjaga konsistensi guru dalam melaksanakan tugas secara profesional,” ujar Gino, Senin, 29 September 2025.
Ia menjelaskan, hasil uji kompetensi yang baik tetap memerlukan tindak lanjut berupa peningkatan kapasitas. Dengan demikian, guru tidak berhenti belajar, melainkan terus mengasah kemampuan agar lebih adaptif dengan perkembangan zaman.
“Kalau hasilnya bagus, peningkatan kapasitas menjadi keharusan supaya lebih baik lagi. Sebaliknya, jika hasilnya kurang, pemerintah wajib menyiapkan anggaran memadai untuk pembinaan. Itu bentuk tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Pentingnya Sosialisasi
Selain itu, Gino menekankan pentingnya sosialisasi yang jelas agar tidak muncul informasi simpang siur di lapangan. Menurutnya, pemahaman yang keliru justru dapat menimbulkan trauma di kalangan guru.
“Harapannya guru menyambut program ini dengan semangat. Jangan sampai ada isu yang menimbulkan ketakutan. Uji kompetensi harus memotivasi guru untuk terus belajar dan memperbarui pengetahuan,” tambahnya.
Dengan demikian, uji kompetensi guru di Lampung menjadi instrumen peningkatan kualitas pendidikan, sekaligus sarana memperkuat profesionalitas tenaga pendidik di era modern.