Bandar Lampung (Lampost.co) – Rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menggelar uji kompetensi guru diminta berjalan sesuai aturan. Pengamat pendidikan, Muhammad Thoha, menekankan pelaksanaannya hanya boleh dilakukan lembaga resmi yang berwenang.
“Penyelenggaraan uji kompetensi itu ada lembaga tertentu. Artinya, tidak sembarangan instansi bisa melakukannya. Kita tahu niat pemerintah baik, tapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya, Senin, 29 September 2025.
Thoha menjelaskan, salah satu indikator utama kompetensi guru adalah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Semua guru yang telah mengikuti dan lulus PPG dipastikan memiliki kemampuan mengajar yang layak.
Karena itu, ia mendorong agar semua guru di Lampung mendapat kesempatan mengikuti PPG. Pasalnya, hingga kini masih banyak guru yang belum menjalani proses tersebut.
“Guru honorer sekalipun, kalau sudah lulus PPG, berarti sudah kompeten. Tinggal kita lihat, berapa banyak guru di Lampung yang sudah mengikuti PPG,” tambahnya.
Peningkatan Kapasitas
Selain itu, ia menilai pemerintah sebaiknya lebih fokus pada peningkatan kapasitas guru dibanding sekadar menggelar uji kompetensi. Menurutnya, kompetensi dapat terukur dari jumlah guru yang sudah menempuh PPG, sehingga pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) justru lebih bermanfaat.
“Lebih baik lakukan peningkatan kompetensi melalui bimtek atau pelatihan. Itu bisa langsung menambah kemampuan guru dalam mengajar,” jelasnya.
Dengan demikian, uji kompetensi guru di Lampung bukan hanya soal mekanisme, tetapi juga kepastian bahwa prosesnya sesuai aturan dan benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan.