Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan waspada berita bohong di media sosial. Apalagi terkait kendaraan yang mati pajak tidak boleh membeli bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Pihaknya menepis kabar terkait adanya larangan bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk membeli BBM. Kabar tersebut terpastikan tidak benar dan dinilai sangat menyesatkan.
“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan seperti itu di Provinsi Lampung. Tidak ada aturan yang melarang kendaraan yang belum bayar pajak membeli BBM di SPBU. Itu berita hoaks,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Senin, 29 September 2025.
Kemudian ia menambahkan, sampai saat ini pelayanan seluruh SPBU Lampung tetap berjalan normal tanpa membedakan status pajak kendaraan. Masyarakat jangan mudah percaya terhadap isu yang belum jelas sumbernya.
“Bapak ibu bisa merasakan sendiri, sampai hari ini tidak ada kebijakan seperti itu. Jadi saya juga heran darimana berita itu berasal. Yang jelas, itu tidak benar,” tegasnya.
Selanjutnya Pemprov Lampung juga menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Terlebih dalam menyikapi informasi yang tersebar di media sosial. Pemerintah menegaskan akan terus memberikan klarifikasi terhadap isu-isu menyesatkan yang berpotensi menimbulkan keresahan.