Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berhasil mengamankan kembali aset daerah senilai Rp1,57 miliar yang sebelumnya bermasalah secara hukum.
Pemulihan aset tersebut dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kejati Lampung secara resmi menyerahkannya kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal di Gedung Pusiban, Selasa, 30 September 2025.
Baca Juga:
Pemprov Lampung Siapkan Mekanisme Pelepasan Aset Lahan di Kawasan Itera, Bekri dan Gunung Batin
Aset yang mereka selamatkan berada di kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Kalianda, Muara Piluk, dan Ketapang.
Menurut Gubernur Mirza, keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas penerapan prinsip restorative justice dalam penyelesaian masalah aset daerah.
Tidak hanya menyelamatkan nilai ekonomi yang cukup besar, langkah ini juga bisa menambah potensi pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.
“Dana ini bisa digunakan untuk kepentingan publik, mulai dari pembangunan jalan, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga pelayanan masyarakat. Setiap rupiah yang kembali berarti memberi manfaat langsung bagi warga Lampung,” tegasnya.
Wilayah Pesisir dan Laut
Gubernur juga menyinggung soal pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan pesisir menjadi lebih profesional, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Selain itu, Mirza menekankan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Hal ini sebagai langkah konkret dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.
“Kami ingin memastikan pajak yang di bayarkan masyarakat benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang nyata,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kejati Lampung atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, kolaborasi ini bukan hanya berhasil menyelamatkan aset. Tetapi juga menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Menyelamatkan aset daerah berarti menjaga masa depan generasi Lampung,” ujarnya.








