Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung mengukuhkan 1.082 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan tahap kedua ini tergelar serentak pada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu, 1 Oktober 2035.
Sementara pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor. 800.1.2.5/5430/VI.04/2025. Proses pelantikan terlaksanakan bersamaan melalui zoom meeting.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menekankan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukan hanya sekadar status administratif. Melainkan amanah besar yang menuntut dedikasi serta tanggung jawab moral.
“Masyarakat menaruh ekspektasi tinggi kepada PPPK untuk memperbaiki kualitas pelayanan, mempercepat birokrasi, dan menghadirkan pemerintahan yang responsif,” ujarnya.
Kemudian Gubernur Mirza juga menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk terus memperkuat kapasitas aparatur. Menurutnya, kehadiran PPPK sangat dibutuhkan pada berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pertanian. Ini sebagai bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan daerah.
Selanjutnya ia mengingatkan seluruh PPPK yang baru terlantik agar segera menyesuaikan diri pada tempat kerja, menjunjung tinggi integritas, dan memberikan kontribusi terbaik sesuai bidangnya.
Lebih jauh, Mirza mengingatkan bahwa tantangan pembangunan saat ini semakin kompleks. Terutama terkait transformasi digital, perubahan sosial, hingga kebutuhan pelayanan publik yang serba cepat.
“PPPK harus hadir sebagai solusi. Jangan cepat merasa puas, terus tingkatkan kemampuan, disiplin, dan semangat kerja,” tegasnya.