Bandar Lampung (Lampost.co) — MSP (34) merupakan warga Kecamatan Sukadana ,Lampung Timur, tertangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena arisan bodong. Pelaku menjadi buronan sejak 3 tahun lalu. Ia tertangkap Senin, 29 September 2025, karena melakukan penipuan, dengan modus investasi arisan bodong.
“Pelaku ini statusnya DPO, dan pasca kami mengetahui lokasi tempatnya melarikan diri, yakni wilayah Palembang. Kami berhasil menangkapnya, total dari 9 korban, ada 4 LP atas nama bersangkutan pada Polresta Bandar Lampung”. ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Sementara modus untuk menipu korbannya, dengan cara memasang status whatsapp, jika ia membuka arisan dan investasi. Kemudian untuk meyakinkan calon korban, ia menjanjikan keuntungan yang tidak wajar. Yakni, mendapatkan fee 10%, dari modal yang tersetorkan selama satu tahun.
Lalu ia pun membuat arisan 5 sampai 20 kloter, dengan sistem duet dan kwartet. Korban yang terjanjikan atau yang akan tertipu, selalu mendapat urutan terakhir, pada sistem arisan duet maupun kwartet.
Ternyata, baik pada sistem duet maupun kwartet, peserta yang lain fiktif. Sehingga hanya korban yang benar-benar menjadi peserta, dan mendapat urutan terakhir.
“Pelaku ini membuka arisan sejak 2018,” kata mantan Penyidik KPK itu.
Kemudian pelaku terjerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.








