• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 05/10/2025 15:11
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Teknologi

TikTok Kembali Aktif, Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok.

Denny ZYbyDenny ZY
05/10/25 - 09:10
in Teknologi
A A
Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok.

Ilustrasi - Freepik

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. pada Sabtu (4/10/2025) malam.

Langkah ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban penyampaian data yang sebelumnya diminta pemerintah, terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi fitur TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025.

Alasan TikTok Dibekukan

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Kemkomdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital sempat membekukan sementara TDPSE TikTok. Penyebabnya adalah ketidakpatuhan TikTok dalam menyerahkan data lengkap sesuai aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pemerintah kala itu menyoroti dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi terkait praktik perjudian online. Kemkomdigi meminta data traffic, jumlah gift, nilai transaksi, hingga aktivitas live streaming, namun TikTok hanya memberikan data parsial.

“Langkah pembekuan ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan teknologi digital,” tegas Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.

Respons TikTok

Menanggapi pembekuan tersebut, TikTok menyatakan tetap menghormati hukum Indonesia dan berkomitmen bekerja sama secara konstruktif dengan Kemkomdigi. Perusahaan menegaskan privasi serta keamanan pengguna menjadi prioritas utama dan layanan tetap bisa diakses normal meskipun TDPSE sempat dibekukan.

Pemenuhan Kewajiban dan Pencabutan Sanksi

Akhirnya, TikTok mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data itu mencakup rekapitulasi harian traffic, nilai monetisasi, serta indikasi monetisasi bermasalah.

Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai kewajiban sudah terpenuhi. “Dengan dasar itu, status pembekuan TDPSE dicabut dan TikTok kembali aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, masyarakat kini dapat beraktivitas normal menggunakan TikTok. Namun, pengawasan akan tetap diperketat agar ekosistem digital di Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan.

Komitmen Pemerintah ke Depan

Kemkomdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap semua PSE Privat, bukan hanya TikTok. Tujuannya adalah memastikan transformasi digital di Indonesia berjalan adil, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak dan remaja.

Tags: Kemkomdigimonetisasi TikTok LiveTDPSETiktok
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Strava gugat Garmin

Strava Gugat Garmin, Tuduh Langgar Paten Heat Maps dan Segments

byDenny ZY
05/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dunia teknologi kebugaran tengah diguncang kabar mengejutkan. Strava, salah satu platform olahraga populer, resmi mengajukan gugatan...

Starbreeze batalkan Dungeons & Dragons

Starbreeze Batalkan Proyek Game Dungeons & Dragons, Fokus ke Payday

byDenny ZY
05/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Setelah dikerjakan selama dua tahun, Starbreeze Studios akhirnya resmi membatalkan proyek ambisius mereka yang berbasis Dungeons...

Spesifikasi Asus ROG Xbox Ally X

Asus ROG Xbox Ally X Resmi Meluncur, Ini Spesifikasi dan Fiturnya

byDenny ZY
04/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Microsoft bersama Asus akhirnya meresmikan Asus ROG Xbox Ally X. Ini adalah konsol genggam terbaru yang...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.