Jakarta (lampost.co)–Setelah pemerintah sempat membekukan izin operasionalnya, kini TikTok kembali bernafas lega. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) secara resmi mengakhiri status pembekuan sementara aplikasi populer tersebut, usai TikTok memenuhi seluruh permintaan data dari pemerintah.
Keputusan ini setelah pihak platform mengirimkan laporan lengkap terkait lonjakan trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live yang sempat tersorot publik. “TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025. Melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, Minggu, 5 Oktober 2025.
Alexander menjelaskan bahwa data tersebut mencakup rekap harian trafik, nominal monetisasi. Serta temuan indikasi pelanggaran dalam aktivitas tersebut. Setelah melalui analisis menyeluruh, Komdigi menilai TikTok telah memenuhi seluruh kewajiban data.
“Dengan dasar itu, Komdigi mencabut pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang sah,” lanjutnya. Dengan keputusan ini, pengguna TikTok kini dapat kembali beraktivitas seperti biasa, sementara pemerintah tetap menjamin ekosistem digital yang sehat, aman, dan transparan.
Bukti Keseriusan
Langkah ini menjadi bukti keseriusan Kemkomdigi dalam menjaga kedaulatan ruang digital Indonesia. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat juga ingatkan agar selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi keberlanjutan ruang digital nasional.
“Kami akan terus mengawasi serta menjalin komunikasi aktif dengan para PSE Privat untuk memastikan regulasi berjalan efektif dan ekosistem digital Indonesia tetap kondusif,” tegas Alexander.








