Bandar Lampung (lampost.co)–Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Athaya Mandiri Berkah, Z. Ia hadir untuk pemeriksaan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di tubuh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis, 9 Oktober 2025.
Pemeriksaan Z, istri HRW, yang menjabat komisaris di perusahaan tersebut berlangsung di kantor Kejati Lampung.
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya memeriksa pihak PT LEB, termasuk istri Komisaris HRW. “Ada pula seorang PNS dari Lampung Timur,” ujar Ricky.
Z pernah menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi Provinsi Lampung. Kini, ia menjabat Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin).
Tiga Tersangka
Kejati Lampung telah menetapkan tiga pejabat utama PT LEB menjadi tersangka korupsi dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Ketiganya yakni HRW selaku Komisaris, M. Hermawan Eriadi sebagai dirut, dan Budi Kurniawan menjabat Direktur Operasional.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan indikasi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp200 miliar dari total dana US$17,286,000 atau setara Rp271,5 miliar.