• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 16/10/2025 02:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejaksaan Tangkap Dua Pejabat di Tubaba Ikhwal Minta Fee Pencairan 20%

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Pemerintah Kabupaten, Senin 13 Oktober 2025.

Triyadi IsworoMerwanbyTriyadi IsworoandMerwan
13/10/25 - 16:30
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap pejabat yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, Senin 13 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Merwan)

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap pejabat yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, Senin 13 Oktober 2025. (FOTO: Lampost.co / Merwan)

Panaragan (Lampost.co) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat (Tubaba) melakukan penahanan terhadap dua pejabat Pemerintah Kabupaten, Senin 13 Oktober 2025. Dugaannya pejabat tersebut melakukan tindakan pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Sementara dua pejabat tersebut yakni Kadis Lingkungan Hidup, Firmansyah dan Kabid Pengelolaan Sampah, Hartawan. Keduanya tertangkap atas dugaan penyalahgunaan keuangan kegiatan rutin APBD 2022-2024 pada Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Kasus ini bergulir sejak 2023. Sebelum menetapkan tersangka tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah pejabat dan sejumlah pegawai pada Pemkab setempat. Bahkan, pekan lalu, Tim Kejaksaan juga melakukan penggeledahan pada tiga tempat milik kedua tersangka.

Kemudian Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani menerangkan. Penetapan kedua tersangka tersebut setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.

Selanjutnya kedua tersangka langsung masuk rutan kelas II B, Tulangbawang dan rutan Kelas I Bandar Lampung. “Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka kami tahan pada dua tempat berbeda. Yakni rutan Menggala dan Rutan Bandar Lampung,” ujar Kajari yang diamini Kasi Intelijen, Ardi Herliansyah

Kemudian Kajari menjelaskan keduanya menjadi tersangka terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Tulang Bawang Barat TA. 2022 s.d 2024. Dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.363.096.300,-.

Kegiatan Rutin

Lalu dalam beberapa kegiatan rutin yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup tidak ada Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ). Lalu dalam setiap pencairan tersisihkan 20% untuk kepala Dinas Lingkungan Hidup. Ini tergunakan untuk dana taktis yang juga tidak ada bukti dukung atau Surat Pertanggungjawabannya.

“Penyidik menemukan sejumlah kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti SPJ. Bahkan, dalam pencairan ada permintaan dana sebesar 20 persen,” katanya

Kemudian atas perbuatan para tersangka penyidik menyimpulkan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beubah.

Lalu UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Selanjutnya penetapan para tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F).

Kemudian PRINT – 2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN (H) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Selanjutnya penahanan para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan Rutan Kelas IIB Menggala. Ini berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT – 2111/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. FIRMANSYAH (F).

Kemudian Rutan Kelas I Bandar Lampung berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT – 19/L.8.23/Fd.2/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 atas nama Sdr. HARTAWAN

Tags: Dinas Lingkungan HidupFirmansyahHartawanKabid Pengelolaan SampahKadis Lingkungan HidupKejaksaan Negeri Tulang Bawang BaratKepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Baratkerugian negaraKORUPSIMochamad Iqbalpejabat Pemerintah KabupatenPenahananPidana KorupsiRutan Kelas I Bandar LampungRutan Kelas IIB MenggalaTim PenyidikTUBABA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

tim tabur kejati lampung

Operasi Senyap Tim Tabur Kejati Tangkap Buronan Korupsi

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penangkapan terpidana RLH, buronan kasus korupsi dana PNPM Tanggamus, menjadi bukti keberhasilan operasi intelijen senyap. Operasi...

tim tabur kejati lampung

Dana Pemberdayaan Perempuan Desa Diselewengkan, Pelaku Ditangkap

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Tanggamus akhirnya menemukan titik...

tim tabur kejati lampung

Kejati Lampung: Buronan Tak Akan Lepas dari Hukuman

byDenny ZY
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menegaskan bahwa status daftar pencarian orang (DPO) tidak menghapus perbuatan pidana. Hal...

Load More

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo mencetak dua gol
Bola

Langkah Portugal ke Piala Dunia Tertunda

byIsnovan Djamaludinand1 others
16/10/2025

Jakarta (Lampost.co)-Langkah Portugal untuk memastikan tiket ke Piala Dunia 2026 harus tertunda setelah ditahan imbang 2-2 oleh Hungaria dalam laga...

Read moreDetails
Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

Ini Lima Alasan Mengapa Balita Terbangun Sambil Berteriak di Malam Hari

15/10/2025
Petugas menyiapkan makanan untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). (ANTARA)

Anggaran MBG Dilarang Menganggur

15/10/2025
Harry Kane (tengah)

Inggris Jadi Tim Eropa Pertama Lolos ke Piala Dunia

15/10/2025
Ilustrasi perencanaan keuangan. Freepik

Pelajar Melek Keuangan Sejak Dini

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.