• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/03/2026 02:55
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Ditolak

Hakim menilai Kejagung memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

EffranMedia IndonesiabyEffranandMedia Indonesia
13/10/25 - 20:58
in Nasional
A A
Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

Hakim Tunggal Ketut Darpawan menyampaikan penyidikan Kejagung sesuai dengan hukum acara pidana. “Penyidikan termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” ujar Ketut saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Hakim menilai Kejagung memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia juga menolak keberatan tim hukum Nadiem yang menyoal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut majelis, surat itu sah secara hukum.

Selain itu, hakim menegaskan bukti yang tim kuasa hukum Nadiem ajukan tidak termasuk dalam ranah praperadilan. “Pembuktiannya harus dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan di praperadilan,” tegasnya.

Atas putusan ini, Kejagung diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon, yaitu Nadiem Makarim.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis sistem operasi Chromebook untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah.

Kasus Chromebook Bernilai Triliunan

Penyidikan kasus itu sejak 20 Mei 2025. Dalam perjalanannya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, yakni Nadiem Makarim, mantan staf khusus Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Menurut hasil penyelidikan, proyek Chromebook bermasalah sejak tahap awal. Hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan efektivitasnya rendah karena ketergantungan tinggi terhadap koneksi internet. Padahal, banyak sekolah di daerah belum memiliki akses internet yang stabil.

Penyidik menduga ada pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian pengadaan TIK dengan spesifikasi Chromebook sebagai satu-satunya pilihan unggulan. Proyek pengadaan TIK itu menghabiskan anggaran sebesar Rp3,58 triliun dan dana Rp6,3 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Total nilai proyek mencapai Rp9,88 triliun.

Dana besar itu untuk penyediaan perangkat pembelajaran digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, hasil implementasinya justru tidak efisien dan tidak sesuai dengan kebutuhan banyak sekolah. Usai putusan praperadilan itu, Kejagung akan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Juru bicara Kejagung, menyebut tim penyidik tengah memperdalam bukti dan menyiapkan berkas dakwaan terhadap para tersangka.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem belum memberikan pernyataan resmi usai keputusan dibacakan. Namun, sumber internal menyebut mereka masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lain.

Kasus itu menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek besar di sektor pendidikan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Proses hukum terhadap Nadiem Makarim kini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas program digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Tags: Chromebookkasus korupsiKEJAGUNGKejaksaan AgungKemendikbudristekkorupsi ChromebookNadiem Makarimpraperadilan NadiemTIPIKOR
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengajukan sejumlah langkah kebijakan kepada pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni bersalaman dengan Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar. Agus Fatoni mendapat amanah menjadi Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) masa bakti 2026–2031. Dok Kemenag

Presiden Prabowo Tugaskan Putra Lampung, Agus Fatoni jadi Pimpinan BAZNAS RI

byTriyadi Isworo
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co) — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan dan menunjuk Agus Fatoni sebagai Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Berita Terbaru

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026
Nasional

Pasokan Listrik dan BBM Tetap Aman Selama Lebaran 2026

byWandi Barboyand1 others
12/03/2026

Jakarta (Lampost.co): Pemerintah memastikan pasokan listrik dan bahan bakar minyak (BBM) tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran...

Read moreDetails
Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global

12/03/2026
Pelabuhan Bakauheni Prioritaskan Pemudik Pejalan Kaki dan Kendaraan Golongan I - VI A

Pelabuhan Bakauheni Prioritaskan Pemudik Pejalan Kaki dan Kendaraan Golongan I – VI A

12/03/2026
Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam (Gatam), Brigjen TNI Haryantana pamitan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis, 12 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Gubernur Lampung Mirza Apresiasi Brigjen TNI Haryantana Jaga Kondisi Keamanan Daerah

12/03/2026
Komandan Korem (Danrem) 043/Garuda Hitam (Gatam), Brigjen TNI Haryantana pamitan kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal di Ruang Kerja Gubernur Lampung, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, Kamis, 12 Maret 2026. Dok ADPIM Lampung

Sinergi Seluruh Pihak Jaga Keamanan dan Stabilitas Lampung

12/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.