• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 14/10/2025 23:25
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Ditolak

Hakim menilai Kejagung memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

EffranMedia IndonesiabyEffranandMedia Indonesia
13/10/25 - 20:58
in Nasional
A A
Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/10/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (Lampost.co) — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Hakim menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.

Hakim Tunggal Ketut Darpawan menyampaikan penyidikan Kejagung sesuai dengan hukum acara pidana. “Penyidikan termohon untuk mengumpulkan bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” ujar Ketut saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Hakim menilai Kejagung memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia juga menolak keberatan tim hukum Nadiem yang menyoal surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Menurut majelis, surat itu sah secara hukum.

Selain itu, hakim menegaskan bukti yang tim kuasa hukum Nadiem ajukan tidak termasuk dalam ranah praperadilan. “Pembuktiannya harus dalam persidangan tindak pidana korupsi, bukan di praperadilan,” tegasnya.

Atas putusan ini, Kejagung diperintahkan untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi tersebut. Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon, yaitu Nadiem Makarim.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berbasis sistem operasi Chromebook untuk satuan pendidikan dasar hingga menengah.

Kasus Chromebook Bernilai Triliunan

Penyidikan kasus itu sejak 20 Mei 2025. Dalam perjalanannya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, yakni Nadiem Makarim, mantan staf khusus Jurist Tan (JT), konsultan Ibrahim Arief (IA), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Menurut hasil penyelidikan, proyek Chromebook bermasalah sejak tahap awal. Hasil uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan efektivitasnya rendah karena ketergantungan tinggi terhadap koneksi internet. Padahal, banyak sekolah di daerah belum memiliki akses internet yang stabil.

Penyidik menduga ada pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian pengadaan TIK dengan spesifikasi Chromebook sebagai satu-satunya pilihan unggulan. Proyek pengadaan TIK itu menghabiskan anggaran sebesar Rp3,58 triliun dan dana Rp6,3 triliun dari dana alokasi khusus (DAK). Total nilai proyek mencapai Rp9,88 triliun.

Dana besar itu untuk penyediaan perangkat pembelajaran digital di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, hasil implementasinya justru tidak efisien dan tidak sesuai dengan kebutuhan banyak sekolah. Usai putusan praperadilan itu, Kejagung akan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Juru bicara Kejagung, menyebut tim penyidik tengah memperdalam bukti dan menyiapkan berkas dakwaan terhadap para tersangka.

Sementara itu, tim kuasa hukum Nadiem belum memberikan pernyataan resmi usai keputusan dibacakan. Namun, sumber internal menyebut mereka masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lain.

Kasus itu menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek besar di sektor pendidikan yang seharusnya berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Proses hukum terhadap Nadiem Makarim kini menjadi ujian penting bagi transparansi dan akuntabilitas program digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Tags: Chromebookkasus korupsiKEJAGUNGKejaksaan AgungKemendikbudristekkorupsi ChromebookNadiem Makarimpraperadilan NadiemTIPIKOR
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Giorgino Abraham Main Film Beda Agama, Langsung Ingat Hubungan dengan Yasmin Napper

byNana Hasan
14/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktor Giorgino Abraham mengaku film “Jangan Panggil Mama Kafir” meninggalkan kesan mendalam baginya. Film ini membuat Gino...

Ganindra Bimo Tantang Wasit Laga Indonesia Vs Irak Berduel

Ganindra Bimo Tantang Wasit Ma Ning Usai Laga Indonesia vs Irak, Sindir Keputusan Kontroversial

byNana Hasan
14/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aktor Ganindra Bimo meluapkan emosinya usai menyaksikan laga Timnas Indonesia vs Irak dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026...

Afgan

Afgan Kembali ke Akar Musik Pop Indonesia Lewat Lagu “Kacamata” dari Album Retrospektif

byNana Hasan
13/10/2025

Jakarta (Lampost.co) - Afgan resmi merilis single terbarunya berjudul “Kacamata” pada 10 Oktober 2025. Lagu ini menjadi pintu pembuka menuju...

Load More

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela bersama Ketua PPTI Wilayah Lampung, Wirman. Dok Diskominfo
Humaniora

Kolaborasi Percepat Eliminasi TBC 2030

byEffranand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung bersama Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI) Wilayah Lampung berkomitmen mempercepat pencapaian target eliminasi...

Read moreDetails
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela. Dok Diskominfo

Lampung Siapkan Langkah Strategis Menekan TBC

14/10/2025
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli. Lampost.co/Silvia

Penanggulangan TBC di Lampung Tekankan Lima Fokus Utama

14/10/2025
Indah Permata Sari Persembahkan Emas Pertama Lampung di PON Bela Diri 2025

Indah Permata Sari Persembahkan Emas Pertama Lampung di PON Bela Diri 2025

14/10/2025
Masyarakat Bisa Dapatkan Harga MinyaKita Sesuai HET di Pasar Ini

Masyarakat Bisa Dapatkan Harga MinyaKita Sesuai HET di Pasar Ini

14/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.