• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 18:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pilkades Didorong Masuk Rezim UU Pemilu

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didorong masuk ke dalam rezim Undang-Undang Pemilu.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
14/10/25 - 20:40
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didorong masuk ke dalam rezim Undang-Undang Pemilu. Nantinya regulasi tersebut mengatur pelaksanaan Pilpres, Pileg, Pilkada dan Pilkades.

Hal tersebut tersampaikan oleh Wakil ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Ia sampaikan saat seminar nasional tentang “Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia”. Kegiatan tersebut tergelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 24 Oktober 2025.

Kemudian menurutnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 135/PUU – XXII/2024 tentang pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Lokal. Sehingga Revisi Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada tengah terbahas, dan akan dijadikan dalam satu rezim undang-undang.

“Baiknya Pilkades gabung bersama dengan UU Pemilu. Jadi ada Pilpres, Pilkada, dan Pilkades,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengatakan, pelaksanaan Pilkades setiap daerah juga kerap mendapatkan intervensi dari kepala daerah, ataupun anggota DPRD setempat.

“Panitia Pilkades nya juga terbentuk oleh masyarakat lokal. Jadi bisa aja itu Pilkades apa mau kepala daerah, apa mau partai. Kalau begitu gabung saja pada rezim pemilu, dan penyelenggara Pilkades profesional,” kata Anggota Komisi 2 DPR RI itu.

Relevansi Pilkades

Sementara itu, Pegiat Ruang Demokrasi (Rudem) Wendy Melfa mengatakan. Pelaksanaan Pilkades serupa dengan pelaksanaan presiden, bupati dan walikota, maupun gubernur. Sehingga, ia menilai Pilkades bisa masukan kedalam rezim undang-undang Pemilu.

“Relevan kalau pemilihan kepala desa masuk rezim pemilu,” katanya.

Kemudian Wendy menyebut pelaksanaan Pilkades terbentuk oleh panitia lokal yang kerap mendapat intervensi dari kepala daerah maupun DPRD setempat. Sehingga, independensi penyelenggara teragukan.

“Partai politik terlibat dalam Pilkades, penamaan aja beda, skema dan sistem hampir sama. Prakteknya banyak Pilkades, campur tangan oleh parpol,” kata mantan Bupati Lampung Selatan itu.

Kemudian Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Budiono menilai. Pilkades tak perlu masuk ke dalam rezim Pemilu. Pasalnya, tidak ada aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.

Lalu ia mengatakan terkait desa tertuang dalam UU No. 6 Tahun 2014. Kemudian pemilihan Kades diatur dalam UU Permendagri Nomor. 7 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Pemilihannya diatur oleh Permendagri. Kemendagri memiliki representasi kepala daerah, jadi biar kepala daerah yang mengatur pelaksanaan Pilkades,” katanya.

 

Tags: Ahmad Doli Kurnia TanjungBudionodpr riFakultas HukumMahkamah KonstitusiPegiat Ruang DemokrasiPemilihan UmumPEMILUpemilu lokalpemilu nasionalpemisahan pemiluPILKADAPILKADESPILPRESrevisi undang-undangRUU PemiluUniversitas LampungUU PemiluWakil Ketua Badan Legislasi DPR RIWendy Melfa
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana...

Kantor Pendidikan Usia Dini di Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Lampost.co. / Rusdi Senafal)

Berhembus Isu Dana Operasional Goib Rp300 Juta di Himpaudi Tanggamus

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan. Hal itu karena...

Load More

Berita Terbaru

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol
Kompliment

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

byMuharram Candra Lugina
15/10/2025

Mojokerto (Lampost.co) -- Pemerintah Indonesia terus mendorong kemandirian energi nasional melalui program mandatori etanol (E10). Dukungan datang dari PT Energi...

Read moreDetails
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

15/10/2025
Ketua Tanfidziah PWNU Lampung, Puji Raharjo

PWNU Lampung Kecewa Tayangan Trans7, Tegaskan Jurnalisme Harus Mencerahkan

15/10/2025
Kantor Pendidikan Usia Dini di Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Lampost.co. / Rusdi Senafal)

Berhembus Isu Dana Operasional Goib Rp300 Juta di Himpaudi Tanggamus

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.