• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 17/10/2025 05:42
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian negara dari perkara tersebut.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
15/10/25 - 16:00
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) –– Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian negara dari perkara tersebut. “Insya Allah akhir 2025 selesai,” ujar Kuasa Hukum Hengki Widodo, Bey Sujarwo, Rabu, 15 Oktober 2025.

Sementara Hengki sendiri mencicil kerugian negara. Uang yang tercicil berasal dari tagihan tagihan yang bisa tertagih oleh Hengki Widodo.

“Kami berharap (Hengki) cepat keluar, sesuai dengan aturan dan undang undang yang mengatur. Kan tertuang dalam aturan CB, PB maupun asimilasi,” katanya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019.

Uang tersebut tersetorkan, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor. 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/ 20243

“Penyetoran uang pengganti kerugian negara tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung. Penyetoran melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung kepada kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma.

Sementara total uang pengganti kerugian negara yang berhasil terpulihkan sebesar RP. 15.050.000.000,-. Sehingga, sisa uang pengganti yang belum terbayarkan oleh Engsit sebanyak Rp. 6,557 miliar. Kemudian menurut Angga, pihak terpidana masih memiliki itikad baik, untuk kembali memulangkan kerugian negara dalam waktu dekat.

“Selain itu, sebidang tanah miliknya di Bandar Lampung juga sudah tersita oleh pihak kejaksaan,” katanya.

Tags: BANDARLAMPUNGBey SujarwoEngsitHengki Widodojalan Ir. SutamiKasi Intel Kejari Bandar LampungKejaksaan NegeriKEJARIkerugian negaraKORUPSIM. Angga Mahatmamenyetorkan pembayaran uang penggantiPengadilan Negeri TanjungkarangPengadilan TipikorTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru sebagai langkah strategis...

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

byMuharram Candra Lugina
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) kembali mencatat prestasi nasional dengan meraih Mandaya Awards 2025 dari Kementerian...

Sugar Group Kembangkan Kemitraan Tebu Berkelanjutan untuk Petani Tubaba

Sugar Group Kembangkan Kemitraan Tebu Berkelanjutan untuk Petani Tubaba

byMuharram Candra Lugina
16/10/2025

Panaragan (Lampost.co) -- Sugar Group Companies (SGC) kembali memperkuat komitmennya terhadap pembangunan sektor pertanian di Lampung melalui program kemitraan tebu...

Load More

Berita Terbaru

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru
Humaniora

DPRD Dorong Peningkatan Kualitas SDM Melalui Penguatan Kompetensi Guru

byRicky Marlyand1 others
16/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi guru sebagai langkah strategis...

Read moreDetails
Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

Upaya Pemprov Lampung Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Berbuah Mandaya Awards 2025

16/10/2025
Sugar Group Kembangkan Kemitraan Tebu Berkelanjutan untuk Petani Tubaba

Sugar Group Kembangkan Kemitraan Tebu Berkelanjutan untuk Petani Tubaba

16/10/2025
Pelindo Regional 2 Panjang Memperkuat Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Maritim Lampung

Pelindo Regional 2 Panjang Memperkuat Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Maritim Lampung

16/10/2025
kluivert dan emil audero

Ini Respons Kluivert Usai Dipecat PSSI

16/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.