Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menangkap terpidana kasus korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, terpidana berinisial RLH ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Lampung di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (14/10/2025).
“Terpidana RLH berhasil kami tangkap setelah 10 tahun menjadi buronan,” kata Ricky, Rabu (15/10/2025).
RLH diamankan tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya. Setelah pemeriksaan awal di Kejati Lampung, ia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk menjalani proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.