Kotaagung (Lampost.co) — Warga menangkap dua remaja asal Kecamatan Bulok mencuri tiga karung buah kapulaga kering. Pelaku tertangkap basah di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 14 Oktober 2025 malam.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP. Khairul Yasin Ariga mengatakan kedua pelaku masing-masing berinisial AW (16) dan RF (14) masih berstatus pelajar.
“Keduanya teramankan bersama barang bukti tiga karung kapulaga kering seberat sekitar 70 kilogram. Dan satu unit sepeda motor Honda Beat,” katanya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Kemudian ia menjelaskan, aksi pencurian terlaksanakan dengan cara salah satu pelaku melompat pagar rumah korban, Danang Widodo (39). Lalu mengambil karung kapulaga yang tersimpan pada teras rumah. Sementara rekannya menunggu di luar menggunakan sepeda motor.
“Aksi mereka ketahuan warga yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada wilayah Pekon Tanjung Siom,” kata Khairul.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Limau bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menjemput pelaku dan membawanya untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kerugian korban akibat pencurian itu mencapai Rp6,5 juta. Saat ini pelaku kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku bagi anak berhadapan dengan Hukum (ABH),” jelasnya.








