Bandar Lampung (Lampost.co) — Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB), Ahadi Fajrin Prasetya ikut berkomentar terkait persoalan ganti rugi lahan warga dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Ia mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus menindaklanjuti tindak korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Hal tersebut terkait maladministrasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Terpeka)., Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dugaan ini muncul setelah pemerintah tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Yakni terkait pembayaran ganti rugi lahan warga Lampung Selatan senilai Rp. 20 miliar. Pihak kementrian tidak melakukan pembayaran langsung atau menitipkan kepada pengadilan (konsinyasi).
Hal tersebut menurut Ahadi tertuang dalam pasal 38 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam pasal itu menyebut “Terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman dan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Ombudsman.”
“Artinya, instansi atau pejabat yang menjadi terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman” ujar Ahadi, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kemudian menurut Ahadi, dalam pasal 38 ayat (2)-(4) UU No. 37 tahun 2008 menyampaikan. Jika dalam waktu 60 hari sejak diterimanya rekomendasi tidak terlaksanakan tanpa alasan yang sah. Maka Ombudsman dapat mengumumkan kepada publik bahwa rekomendasi tersebut tidak terjalankan oleh pihak terkait.
“Ombudsman juga dapat melaporkan kepada DPR dan Presiden untuk mendapatkan tindak lanjut. Termasuk agar pejabat berwenang memberikan sanksi administratif,” kata Deka Fakultas Hukum UTB Itu.
Selanjutnya pada Pasal 38 ayat (5) menyebutkan. Pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tanpa alasan yang sah dapat sanksi administratif. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga menurut Ahadi, pemberian sanksinya tergantung aturan internal instansi. Misalnya PP Manajemen ASN, kode etik, atau peraturan kepegawaian lainnya. “Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dalam kasus berat,” katanya.








