• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 12/11/2025 22:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

DKPP Berikan Sanksi Peringatan Keras kepada Rombongan KPU Pakai Jet Pribadi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras. Sanksi itu untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
21/10/25 - 23:09
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena pemakaian jet pribadi (private jet) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/10). Dok. DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena pemakaian jet pribadi (private jet) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa (21/10). Dok. DKPP

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras. Sanksi itu untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI.

Kasus ini karena pemakaian jet pribadi (private jet) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara putusan itu terbacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz. Masing-masing selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini terbacakan,” ujar Heddy.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yang berstatus sebagai Teradu VII dalam perkara ini. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI. Terhitung sejak putusan ini terbacakan,” lanjut Heddy.

Kemudian Majelis DKPP menilai, para teradu terbukti menggunakan pesawat pribadi untuk perjalanan dinas. Tindakan tidak sesuai prinsip etika penyelenggara pemilu.

Pelanggaran Etik

Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa penggunaan pesawat jenis eksklusif dan mewah tidak bisa dibenarkan secara etik.

“Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, mereka memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah,” ujar Ratna.

Kemudian Ratna juga menegaskan, alasan Ketua KPU Muhammad Afifuddin terkait keterbatasan waktu kampanye tidak dapat terterima majelis.

“Dalih bahwa penggunaan private jet dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari. Dan waktu pengadaan serta distribusi logistik sempit tidak dapat kita terima,” tegasnya.

Selanjutnya Ratna menambahkan, penggunaan pesawat pribadi tersebut juga tidak sesuai rencana awal. Seharusnya tergunakan untuk monitoring distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak tertemukan satupun rute dengan tujuan distribusi logistik,” jelas Ratna.

Kemudian DKPP menilai putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu. Agar menjaga integritas, kesederhanaan, dan etika publik dalam melaksanakan tugas kenegaraan.

Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos, yang menjadi Teradu VI, tidak mendapat sanksi karena menolak menggunakan private jet dan memilih penerbangan komersial.

“Tindakan Teradu VI yang menolak menggunakan private jet dan memilih pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan selaku pejabat negara,” ujar Ratna.

Tags: August MellazBernard Dermawan SutrisnoBetty Epsilon IdroosDewan Kehormatan Penyelenggara PemiluDKPPHeddy LugitoIdham Holikjet pribadiKetua Majelis DKPPkode etikKomisi Pemilihan Umumkpu riMuhammad AfifuddinParsadaan Harahappedoman perilaku penyelenggara pemiluprivate jetRatna Dewi Pettalolosanksi peringatan kerasSekretaris Jenderal KPU RIYulianto Sudrajat
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Lestari Moerdijat Dorong Layanan Pendidikan Berkualitas Bagi Perempuan Pedalaman

byTriyadi Isworo
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong pemenuhan layanan pendidikan yang mampu menjawab kebutuhan khas perempuan pedalaman. Baik dalam bentuk kebijakan, kurikulum...

Puncak perayaan Hut Partai Nasdem ke 14 tahun di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung meriah dengan mengelar hiburan rakyat bersama masyarakat kabupaten setempat, pada Selasa 11 November 2025, di Taman Banyu Selo Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo.

HUT ke-14 NasDem di Lampung Tengah Diramaikan Hiburan Rakyat dan Aksi Sosial

byDelima Napitupuluand1 others
12/11/2025

Gunungsugih (lampost.co) — Puncak perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Kabupaten Lampung Tengah berlangsung semarak. Ribuan warga tumpah ruah menikmati hiburan...

Peringati HUT Ke-14, DPW NasDem Lampung Ajak Kader Jaga Solidaritas dan Persatuan

Peringati HUT Ke-14, DPW NasDem Lampung Ajak Kader Jaga Solidaritas dan Persatuan

byMuharram Candra Luginaand1 others
11/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Lampung menggelar puncak perayaan HUT ke-14 Partai NasDem di Kantor...

Berita Terbaru

FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.
Humaniora

Global Fund Hentikan Bantuan Penanganan HIV

byDelima Napitupuluand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Global Fund dipastikan menghentikan pendanaan untuk penanganan HIV di Indonesia pada akhir 2026. Menyikapi hal ini, Perkumpulan Keluarga...

Read moreDetails
tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

12/11/2025
tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

12/11/2025
FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.

Dinkes Bandar Lampung Targetkan Nol Kasus Baru HIV pada 2030

12/11/2025
Temu Responden di Hotel Grand Mercure, Rabu, 12 November 2025.

Ini 10 Modus Kejahatan Siber dan Penipuan Digital yang Harus Diwaspadai

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.