Jakarta (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras. Sanksi itu untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU RI, serta Sekretaris Jenderal KPU RI.
Kasus ini karena pemakaian jet pribadi (private jet) terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Sementara putusan itu terbacakan oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idham Holik; Teradu III Yulianto Sudrajat; Teradu IV Parsadaan Harahap; dan Teradu V August Mellaz. Masing-masing selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini terbacakan,” ujar Heddy.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yang berstatus sebagai Teradu VII dalam perkara ini. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Dermawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal KPU RI. Terhitung sejak putusan ini terbacakan,” lanjut Heddy.
Kemudian Majelis DKPP menilai, para teradu terbukti menggunakan pesawat pribadi untuk perjalanan dinas. Tindakan tidak sesuai prinsip etika penyelenggara pemilu.
Pelanggaran Etik
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyatakan bahwa penggunaan pesawat jenis eksklusif dan mewah tidak bisa dibenarkan secara etik.
“Tindakan Teradu I sampai dengan Teradu V dan Teradu VII dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, mereka memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah,” ujar Ratna.
Kemudian Ratna juga menegaskan, alasan Ketua KPU Muhammad Afifuddin terkait keterbatasan waktu kampanye tidak dapat terterima majelis.
“Dalih bahwa penggunaan private jet dilakukan karena masa kampanye Pemilu 2024 hanya 75 hari. Dan waktu pengadaan serta distribusi logistik sempit tidak dapat kita terima,” tegasnya.
Selanjutnya Ratna menambahkan, penggunaan pesawat pribadi tersebut juga tidak sesuai rencana awal. Seharusnya tergunakan untuk monitoring distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak tertemukan satupun rute dengan tujuan distribusi logistik,” jelas Ratna.
Kemudian DKPP menilai putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh penyelenggara pemilu. Agar menjaga integritas, kesederhanaan, dan etika publik dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
Sementara itu, anggota KPU Betty Epsilon Idroos, yang menjadi Teradu VI, tidak mendapat sanksi karena menolak menggunakan private jet dan memilih penerbangan komersial.
“Tindakan Teradu VI yang menolak menggunakan private jet dan memilih pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan selaku pejabat negara,” ujar Ratna.







