Bandar Lampung (Lampost.co): Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) memelototi adanya tindakan kartel pada kenaikan harga beras yang terjadi saat ini.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dalam menentukan atau menaikkan harga komoditas pangan. Terlebih jika ada potensi kartel dibaliknya,” ujar Kepala Kantor Wilayah II KPPU Wahyu Bekti Anggoro, Minggu, 18 Februari 2024.
Wahyu mengatakan perilaku kartel yakni pelaku usaha berupa adanya kesepakatan di antara pelaku usaha yang melakukan kartel komoditas pangan dalam menaikkan harga secara serentak dan mengatur jumlah pasokan barang yang beredar di pasaran.
Oleh karena itu, lanjut Wahyu, Kanwil II KPPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa ritel modern dan pasar tradisional yang ada di Provinsi Lampung, untuk mengetahui kondisi terkini harga komoditas pangan, terutama beras.
“KPPU menemukan adanya kelangkaan beras pada ritel modern di wilayah Lampung berdasarkan sidak terhadap 7 ritel modern,” kata dia.
Kelangkaan beras pada ritel modern di Lampung mulai terjadi sejak minggu kedua Februari 2024. Kelangkaan terjadi karena produsen beras tidak mendistribusikan beras kepada ritel modern dengan alasan harga.
Sementara ritel modern tidak bisa menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sedangkan harga jual di tingkat produsen sudah berada di atas HET.
Selanjutnya berdasarkan pantauan pada pasar tradisonal, KPPU juga mendapati harga komoditas beras premium dan medium berangsur mengalami kenaikan hingga mencapai Rp15.900 per kg untuk beras kualitas premium atau naik 14 persen dari minggu sebelumnya yang berada 14 persen di atas HET.
Sedangkan harga beras kualitas medium Rp15.000 per kg atau naik 11 persen dari minggu sebelumnya dan berada 38 persen diatas HET.
“Sidak dilakukan dalam rangka mengantisipasi adanya permainan harga dan penahanan pasokan oleh pelaku usaha tertentu serta stabilitas komoditas di Provinsi Lampung jelang bulan Ramadan,” kata dia.
Selain itu juga sidak ini dilakukan guna menekankan kepada pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menaikkan atau menentukan harga komoditas pangan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Adi Sunaryo