Bandar Lampung (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 berperan dalam proses diskresi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya akan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kasus tersebut kepada publik dalam waktu dekat. Termasuk identitas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah pihak yang berperan dalam proses diskresi yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (23/10).
Ia juga menegaskan bahwa penyidik sedang menelusuri keterlibatan sejumlah pihak. Utamanya dalam dugaan praktik jual beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
KPK resmi membuka penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada 9 Agustus 2025. Sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal yang diumumkan pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hingga pertengahan September 2025, penyidik menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kuota tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan mekanisme diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan yang berujung pada praktik jual beli jatah haji kepada pihak swasta.








