Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuh istri sendiri bernama Hengki Warga Teluk Betung Timur mendapat tuntutan 14 tahun penjara. Tuntutan itu tergelar pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Senin,, 27 Oktober 2025
Kemudian ia terbukti bersalah karena membunuh istrinya sendiri bernama Nursilawati, pada 14 Mei 2025 kemarin. Pelaku melanggar pasal 338 KUHP Jo 56 KUHP
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara 14 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum Meilana Eko Winanto saat membacakan tuntutan
Selanjutnya dalam dakwaannya, JPU menyebutkan awalnya Hendi yang memang pisah ranjang dengan korban, sering bertengkar, dan korban sering meminta cerai. Kemudian pada 24 Mei 2025 keduanya berkomunikasi via telepon dan berencana untuk bertemu di rumah kontrakan milik orang tua terdakwa. Lokasinya sekitar wilayah Kota Karang Raya, Teluk Betung Timur.
Kemudian korban pun tiba pada rumah kontrakan. Setelah bertemu keduanya bertengkar, korban memukul dan mencakar bagian wajah terdakwa. Namun saat itu terdakwa hanya diam saja, setelah bertengkar, korban masuk kedalam kamar rumah dan kemudian terdakwa pun ikut masuk kedalam kamar
Selanjutnya, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolaknya meminta sejumlah uang dan korban berkata akan meninggalkan anak-anak kepada terdakwa.
Upaya Korban
“Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa menjadi emosi. Selanjutnya terdakwa berpindah ke bagian belakang tubuh korban yang sedang duduk di atas kasur. Dan kemudian tiba-tiba terdakwa langsung mengapit leher korban dengan menggunakan lengan kanan terdakwa sekuat tenaga. Sambil menarik kepala korban kepada bagian dada terdakwa. Sehingga korban meronta berusaha melepaskan diri dari cekikan tangan terdakwa”ujar JPU dalam dakwaan.
Namun, upaya korban untuk melepaskan diri tidak berhasill ini karena kuatnya cekikan lengan tangan terdakwa ke leher korban. Sehingga mengakibatkan korban lemas tidak berdaya dan tidak bergerak, hingga korban menjadi kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Kemudian terdakwa kebingungan, lalu memasukkan sepeda motor milik korban kedalam rumah kontrakan. Dan pergi meninggalkan korban di dalam kamar dengan mengunci pintu rumah kontrakan dari luar untuk pulang ke warung tempat tinggal terdakwa.
Lalu pada 25 Mei 2025 dini hari terdakwa mengajak pelaku lainnya Rohit pergi menuju rumah kontrakan menemui Nursilawati yang sudah meninggal. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa membawa tubuh korban yang sudah meninggal dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sementara cara terdakwa yang mengemudi sepeda motor sedangkan Rohit menggendong tubuh korban yang berada di tengah tempat duduk sepeda motor
Kemudian sesampainya di Jalan Teluk Semangka Kecamatan Teluk Betung Timur, keduanya masuk ke dalam sebuah gang kecil berjarak 100 meter dari pinggir Jalan Teluk Semangka. Sementara sepeda motor milik korban dan kemudian bersama sama meletakkan tubuh korban diatas sepeda motor dengan posisi tertelungkup, kemudian setelah meletakkan tubuh korban yang sudah meninggal.
“Keesokan harinya tubuh korban yang sudah meninggal ditemukan oleh masyarakat yang langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Teluk Betung Timur,” katanya.








