• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 30/10/2025 19:37
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dendi Ramadhona jadi Tersangka Korupsi DAK SPAM Pesawaran Rp7 Miliar

Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
28/10/25 - 00:50
in Hukum, Kriminal, Lampung, Pesawaran
A A
Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi DAK SPAM Pesawaran, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung menetapkan Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi DAK SPAM Pesawaran, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari. (FOTO: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari.

Suami dari Bupati Pesawaran 2025-2030, Nanda Indira Bastian tersebut tersandung perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Proyek tersebut tergarap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.

Selain Dendi, ada 4 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kita kumpulkan. Tim penyidik berkesimpulan bahwa terdapat bukti kuat yang cukup untuk meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah surat keputusan resmi yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025.” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa, 28 Oktober 2025 dini hari

Kemudian menurut Armen, perkara ini bermula pada tahun 2021. Ketika itu Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR dengan total nilai Rp.10 miliar.

Perubahan Organisasi

Namun, pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022 senilai Rp.8,2 miliar, proyek tersebut ternyata tidak berjalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sebagaimana mestinya. Melainkan terlaksana oleh Dinas Perkim yang seharusnya tidak berwenang.

“Perubahan organisasi dan pergeseran kewenangan tersebut menyebabkan pelaksanaan lapangan tidak sesuai dengan perencanaan awal” katanya.

Selanjutnya Armen mengatakan, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kerugian keuangan negara. Karena kegiatan yang terbiayai DAK Tahun 2022 tidak tercapai sebagaimana mestinya.

“Kerugian negara mencapai Rp. 7 miliar” katanya.

Sementara itu para pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan pada Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.

Tags: air minumBupati PesawaranDAKdana alokasi khususDendi RamadhonaDinas Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanJaringan PerpipaanKabupaten PesawaranKadis PUPR Pesawarankejati lampungKORUPSINanda Indira BastianPenahananperkara korupsisistem penyediaan air minumspamTERSANGKAtersangka korupsiZainal Fikri
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kondisi sawah di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. (Foto: Lampost.co / Yon)

Petani Pesisir Barat Menderita Keluhkan Harga Pupuk Mahal dan Pengawasan Lemah

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Krui (Lampost.co) – Petani Kabupaten Pesisir Barat mengeluhkan mahalnya harga pupuk dan lemahnya pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Mereka berharap...

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati memimpin langsung Prosesi Upacara Serah Terima Jabatan para Perwira Kepolisian, Kamis, 30 Oktober 2025. Dok. Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Lakukan Penyegaran Beberapa Pejabat di Mutasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/10/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Sejumlah perwira yang bertugas pada wilayah hukum Polres Lampung Timur resmi berganti posisi. Hal itu sesuai Surat...

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Kamis, 30 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Kamis, 30 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Load More

Berita Terbaru

Adata SR800
Teknologi

Adata SR800, SSD Eksternal dengan Powerbank Magnetik Pertama di Dunia

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Adata resmi meluncurkan SR800 Magnetic Powerbank SSD, perangkat inovatif yang memadukan penyimpanan eksternal berkecepatan tinggi dengan...

Read moreDetails
penipuan WhatsApp

14 Modus Penipuan WhatsApp yang Harus Diwaspadai, Pernah Alami Salah Satunya?

30/10/2025
AI-RAN 6G

NVIDIA Investasi Rp16 Triliun ke Nokia, Dorong Era AI-RAN Menuju 6G

30/10/2025
Kondisi sawah di Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat. (Foto: Lampost.co / Yon)

Petani Pesisir Barat Menderita Keluhkan Harga Pupuk Mahal dan Pengawasan Lemah

30/10/2025
PHK PEKERJA SEPTEMBER 2025. Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan 1.093 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang September 2025. ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

1.093 Pekerja Kena PHK Sepanjang September 2025

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.