Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, tahun 2011 – 2021 segera bersidang. Hal itu karena Kejari Bandar Lampung telah melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.
Sementara pelimpahan terlaksanakan, Selasa, 28 Oktober 2025
Kemudian pelimpahan perkara tersebut terhadap dua terdakwa, yakni Iqbal Yadi bin Muhamad Mursid dan Muhammad Irsan, S.H. alias Oki bin Hi. Hasan Basri.
Kedua terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kemudian berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kota Bandar Lampung. Dugaan perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 520.637.800. Dari jumlah tersebut, Kejari Bandar Lampung melalui Penuntut Umum telah berhasil melakukan pemulihan kerugian negara senilai Rp 132.915.000.
“Saat ini telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Bandar Lampung,” ujar Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma.
Selanjutnya dana tersebut akan tersetorkan kepada Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Sementara modus yang kedua pelaku yakni menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang. Namun tidak melakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.
Kemudian Penuntut Umum kini menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang untuk melanjutkan proses pembuktian dalam persidangan.
“Kejari berkomitmen menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi ini secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.








