Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa Lixin, warga negara China menjalani sidang perkara asusila anak dibawah umur, Rabu, 29 Oktober 2025. Sidang yang tergelar pada PN Kelas IA Tanjung Karang tersebut berjalan tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Tadi pemeriksaan dari saksi korban, dan saksi lainnya, pembacaan dakwaan,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Pinolya, usai sidang.
Selanjutnya, sidang dengan agenda tuntutan rencananya tergelar 5 Oktober 2025 mendatang. Kemudian menurutnya, sejumlah saksi telah terhadirkan dalam sidang tersebut. Salah satunya saksi yang meringankan.
“Sudah ada perdamaian dari pihak korban dan terdakwa. Para pihak saling memaafkan, dan saat peristiwa tidak ada unsur pemaksaan. Memang perdamaian tidak menggugurkan pidana,” katanya.
Kemudian dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini bermula saat Li Xin berkenalan dengan B (16). Perkenalan itu melalui aplikasi dating dan berlanjut dengan aplikasi chatting.
Selanjutnya terdakwa terbang dari China menuju Provinsi Lampung pada 28 Mei 2025. Lalu keduanya, bersepakat untuk pergi ke sebuah hotel wilayah Kota Bandar Lampung. Lantas terdakwa menyetubuhi korban, dan berdalih akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa.
Sementara terdakwa sendiri terancam dengan Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.








