• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 20/03/2026 17:55
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Nasional

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Langkah Mahkamah Konstitusi memperkuat dorongan terhadap keterwakilan perempuan di DPR menjadi momentum penting bagi reformasi parlemen.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
30/10/25 - 23:52
in Nasional, Politik
A A
Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10). (Antara)

ADVERTISEMENT

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerapkan kebijakan rotasi dan penataan ulang komposisi alat kelengkapan dewan (AKD). Hal tersebut untuk memastikan keterwakilan 30 persen perempuan terpenuhi.

Poin Penting:

  • MK menilai kuota 30 persen perempuan DPR dalam AKD wajib demi keadilan konstitusional.

  • DPR untuk membuat aturan internal tegas melalui tata tertib dan kebijakan fraksi.

  • Keterwakilan perempuan bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari politik hukum nasional dan SDGs.

 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan DPR harus mengambil langkah konkret agar kuota keterwakilan perempuan DPR dalam setiap AKD benar-benar terlaksana. Ia menilai penguatan aturan internal menjadi langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan gender di parlemen.

“DPR dapat membuat aturan tegas dalam tata tertib agar setiap fraksi menugaskan anggota perempuan di setiap AKD sesuai kapasitasnya. Minimal 30 persen dari anggota fraksi di AKD harus perempuan,” ujar Saldi Isra di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.

Baca juga: Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Rotasi dan Distribusi Perempuan di AKD

Menurut Saldi, fraksi perlu menerapkan sistem rotasi pimpinan AKD dan pemerataan posisi perempuan. Selama ini, kata dia, perempuan kerap terkonsentrasi di bidang sosial, sementara bidang strategis, seperti keuangan dan pertahanan, masih dominan laki-laki.

“Fraksi memiliki peran strategis karena penempatan anggota di AKD merupakan kewenangan mereka. Prinsip pemerataan dan keseimbangan gender harus mendapat internalisasi dalam kebijakan fraksi,” katanya.

Ia juga menambahkan Badan Musyawarah (Bamus) DPR juga memegang peran penting untuk melakukan evaluasi berkala terhadap komposisi gender dalam AKD. “Bamus harus memberi rekomendasi jika menemukan ketimpangan keterwakilan perempuan antarfraksi atau antarbidang,” ujar Saldi.

Kuota sebagai Keadilan Konstitusional

MK juga menilai absennya ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan dalam posisi pimpinan AKD bertentangan dengan semangat konstitusi. Tanpa aturan itu, peluang perempuan menjadi pimpinan AKD semakin kecil karena sistem musyawarah kerap menghasilkan dominasi laki-laki.

“Dengan formula 30 persen, ukuran keadilan menjadi jelas dan implementasinya bisa terukur. Karena itu, dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 427E Ayat (1) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2018 beralasan menurut hukum,” kata Saldi.

Ia menegaskan pengaturan kuota perempuan DPR bukan semata persoalan representasi, melainkan bagian dari politik hukum nasional yang menegakkan prinsip kesetaraan gender dan keadilan sosial.

Perempuan Bawa Perspektif Baru dalam Politik

Saldi menegaskan kehadiran perempuan dalam lembaga legislatif tidak boleh hanya sebatas angka. “Kehadiran perempuan dalam setiap AKD adalah bagian dari politics of presence dan politics of ideas. Mereka membawa perspektif khas yang memperkaya kebijakan publik,” ujarnya.

Menurut MK, Indonesia sebagai negara yang berkomitmen terhadap sustainable development goals (SDGs) wajib memastikan partisipasi penuh perempuan dalam setiap pengambilan keputusan. “Perempuan harus memiliki kesempatan setara dalam kepemimpinan politik, ekonomi, dan publik,” katanya.

Permohonan Koalisi Perempuan Indonesia

Pengajuan permohonan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang memicu putusan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, dan Titi Anggraini. Mereka menilai hak konstitusional perempuan dirugikan karena keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD DPR periode 2024—2029 masih jauh di bawah 30 persen.

Menurut para pemohon, rendahnya keterwakilan perempuan DPR dalam struktur pimpinan AKD menyebabkan perspektif kebijakan publik menjadi timpang. Mereka menegaskan, tanpa kebijakan afirmatif dan aturan yang jelas, kesetaraan gender politik sulit tercapai.

Tags: dpr rikesetaraan gender DPRketerwakilan perempuan DPRkuota 30 persen perempuanMahkamah Konstitusipimpinan AKDpolitik afirmatif perempuanpolitik hukum nasionalrotasi AKDSDGs
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ilustrasi MBG

Badan Gizi Nasional Dorong Inovasi Menu MBG

byDelima Napitupulu
19/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Badan Gizi Nasional (BGN) mendorong terciptanya terobosan baru dalam penyajian hidangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kolaborasi antara...

dapur MBG

Program MBG Diklaim Gerakkan Ekonomi Daerah

byDelima Napitupulu
19/03/2026

Jakarta (lampost.co)--Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terbukti memberikan dampak ganda bagi masyarakat. Selain meningkatkan kualitas nutrisi nasional, kebijakan ini penggerak...

Polisi menertibkan konvoi keliling. (ANT)

Pemkot Antisipasi Tawuran Malam Takbiran

byDelima Napitupulu
18/03/2026

Depok (lampost.co)--Pemkot Depok, Jawa Barat, menetapkan larangan terhadap aktivitas takbir keliling dan konvoi kendaraan pada malam menjelang Idulfitri 1447 Hijriah....

Berita Terbaru

logo-liga-konferensi-eropa
Bola

Ismaila Sarr Jadi Pahlawan, Crystal Palace Singkirkan AEK Larnaca

byIsnovan Djamaludin
20/03/2026

Larnaca (Lampost.co)–Perjalanan bersejarah Crystal Palace di kompetisi Eropa berlanjut. Tim asuhan Oliver Glasner sukses melangkah ke babak perempat final UEFA Conference...

Read moreDetails
Hasil Liga Europa: Timnya Calvin Verdonk dan Milliano Jonathans Kalah

Bantai Panathinaikos 4-0, Real Betis Segel Tiket Perempat Final Liga Europa 2026

20/03/2026
Pemain pengganti Bologna Nicolo Cambiaghi (tengah)

Tragedi di Olimpico, Bologna Depak AS Roma melalui Drama Tujuh Gol

20/03/2026
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Dok BMKG

Barat Daya Tanggamus Gempa 1.3 Magnitudo

20/03/2026
Gelandang Aston Villa, John McGinn

Aston Villa Melaju ke Perempat Final Europa League 2026

20/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.