• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 28/03/2026 07:11
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Humaniora

TKA Lengkapi Sistem Penilaian Sekolah

Kemendikdasmen melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 memastikan setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk menunjukkan kemampuannya tanpa hambatan biaya.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
02/11/25 - 23:22
in Humaniora, Nasional, Pendidikan
A A
TKA Lengkapi Sistem Penilaian Sekolah

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq. (Antara)

ADVERTISEMENT

Batam (Lampost.co) — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan tes kemampuan akademik (TKA). Pemberlakukan TKA asesmen standar nasional untuk penilaian sekolah dalam mengukur capaian akademik murid secara objektif di seluruh Indonesia.

Poin Penting:

  • Tes kemampuan akademik (TKA) resmi menjadi asesmen standar nasional sesuai Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025.

  • TKA menjadi tolok ukur objektif capaian akademik murid di seluruh Indonesia.

  • Pemerintah melakukan revitalisasi sekolah untuk memperkuat mutu pendidikan nasional.

Kebijakan ini sesuai Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dan menjadi langkah strategis pemerintah memperkuat sistem penilaian pendidikan nasional.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan tes kemampuan akademik (TKA) untuk memastikan mutu pembelajaran dan kemampuan akademik murid sesuai kurikulum yang berlaku.

Baca juga:

“TKA adalah asesmen standar nasional untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum,” ujar Fajar Riza Ul Haq saat meninjau simulasi TKA di SMAN 8 Batam, Minggu, 2 November 2025.

Pemerintah Pastikan Akses Pendidikan Setara

Menurut Fajar, pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) tanpa pungutan biaya. Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan TKA.

“TKA tanpa biaya. Negara menjamin setiap siswa memiliki kesempatan yang sama tanpa hambatan ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, kebijakan tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia. Dengan sistem asesmen nasional TKA, setiap murid dari berbagai latar belakang sosial dapat mengikuti evaluasi akademik secara adil dan setara.

Lengkapi Sistem Penilaian Sekolah

Wamendikdasmen juga menegaskan tes kemampuan akademik (TKA) tidak menggantikan sistem penilaian sekolah yang telah berjalan, tetapi justru melengkapinya.

“TKA hadir untuk melengkapi sistem penilaian yang ada saat ini, bukan menggantikan penilaian oleh satuan pendidikan,” katanya.

Ia juga menambahkan TKA menjadi jawaban atas tantangan penilaian yang beragam antarsekolah. Dengan adanya asesmen standar nasional, hasil belajar siswa dapat terukur dengan standar yang sama dan obyektif di seluruh wilayah Indonesia.

“TKA menyediakan bentuk penguatan capaian akademik murid yang objektif dan memiliki standar nasional,” kata Fajar.

Revitalisasi Sekolah Perkuat Mutu Pendidikan

Selain meninjau pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA), Fajar juga memantau program revitalisasi sekolah di SMK Al Jabbar Batam. Ia menegaskan revitalisasi sekolah menjadi bagian penting dalam strategi nasional untuk memperkuat mutu pendidikan.

Program tersebut mencakup perbaikan sarana-prasarana pendidikan, peningkatan kapasitas guru, dan penguatan sistem evaluasi melalui asesmen nasional TKA.

“Sebagaimana pesan Presiden Prabowo, Kemendikdasmen berfokus pada pembangunan pendidikan dari sisi suprastruktur dan infrastruktur. Memperkuat kualitas pembelajaran lewat TKA, sementara pembangunan sekolah melalui program revitalisasi,” ujar Fajar.

Tolok Ukur Baru Pendidikan Nasional

Sementara itu, melalui tes kemampuan akademik (TKA), pemerintah berharap dapat menciptakan tolok ukur baru dalam sistem pendidikan nasional. Hasil asesmen ini akan menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki metode pembelajaran dan kebijakan pendidikan di masa depan.

Dengan pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen menargetkan pemerataan mutu pendidikan di seluruh provinsi, sekaligus memperkuat daya saing pelajar Indonesia di tingkat global.

Tags: asesmen standar nasionalcapaian pembelajaran nasionalKemendikdasmenpendidikan Indonesiapenilaian akademik muridPermendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025Revitalisasi sekolahTes Kemampuan AkademikTKA 2025Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Kebijakan work from home (WFH) yang tengah pemerintah siapkan, tidak sekadar menjadi pola kerja baru. Tetapi juga strategi...

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menkeu: WFH Tak Ganggu Produktivitas, Justru Hemat BBM

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) tidak akan mengganggu produktivitas ekonomi nasional. Bahkan, skema kerja fleksibel ini...

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Pemerintah Finalisasi Kebijakan WFH, Berlaku Usai Lebaran untuk Hemat Energi

byAdi Sunaryo
27/03/2026

Jakarta (Lampost.co)— Pemerintah memastikan kebijakan work from home (WFH) akan segera ditetapkan pada Maret 2026. Hal ini sebagai langkah strategis...

Berita Terbaru

Gelandang Timnas Italia Sandro Tonali (kiri)
Bola

Sandro Tonali Gemilang, Italia Bungkam Irlandia Utara 2-0 dan Melaju ke Final Play-off

byIsnovan Djamaludin
27/03/2026

Bergamo (Lampost.co)—Tim Nasional Italia menjaga asa untuk tampil di putaran final Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Irlandia Utara dengan skor...

Read moreDetails
Penyerang Timnas Prancis, Kylian Mbappe (kanan)

Les Bleus Bungkam Selecao 2-1 meski Main 10 Orang

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Jumat (27/3/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

WFH Jadi Strategi Baru Pemerintah Tekan Dampak Krisis Energi Global

27/03/2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Menkeu: WFH Tak Ganggu Produktivitas, Justru Hemat BBM

27/03/2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (ANTARA/Fathur Rochman)

Pemerintah Finalisasi Kebijakan WFH, Berlaku Usai Lebaran untuk Hemat Energi

27/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.