• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 29/11/2025 23:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Ekonomi dan Bisnis

DPRD Lampung Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pergub Ubi Kayu

Aturan yang disahkan pada 31 Oktober 2025 itu menjadi tonggak penting dalam penataan tata niaga singkong di Lampung.

Ricky MarlyAtikabyRicky MarlyandAtika
03/11/25 - 22:47
in Ekonomi dan Bisnis, Lampung
A A
DPRD Lampung Dorong Sanksi Tegas bagi Pelanggar Pergub Ubi Kayu

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Lampost.co/Atika Oktaria)

Bandar Lampung (Lampost.co) — DPRD Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar tegas dalam menegakkan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Aturan yang disahkan pada 31 Oktober 2025 itu menjadi tonggak penting dalam penataan tata niaga singkong di Lampung.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menyambut baik terbitnya regulasi tersebut. Menurutnya, perjuangan melahirkan Pergub ini memakan waktu hampir sebelas bulan sebelum akhirnya ditandatangani Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Baca Juga:

Pemprov Lampung Lengkapi Pergub Ubi Kayu dengan Empat SK Pendukung

 

“Kami bersyukur Pergub ini akhirnya terbit. Prosesnya panjang karena sebelumnya menjadi kewenangan pusat. Sekarang daerah sudah bisa mengatur sendiri dan menegakkan sanksi,” ujar Mikdar, Senin, 3 November 2025.

Ia menegaskan bahwa Pergub ini memberikan dasar kuat bagi Pemprov Lampung untuk melakukan pembinaan. Serta menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi aturan tata kelola maupun hilirisasi singkong.

Sanksi yang diatur bersifat administratif. Namun dapat berujung pada penghentian atau penutupan kegiatan usaha bila pelanggaran dilakukan berulang kali.

“Kalau sudah diingatkan berkali-kali tapi tetap melanggar, pemerintah berhak menutup kegiatan perusahaan tersebut. Ini sudah jelas diatur dalam Pergub,” tegasnya.

DPRD, lanjut Mikdar, akan terus mengawal pelaksanaan Pergub agar tidak berhenti pada tataran dokumen semata. Ketegasan pemerintah dinilai penting untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh. Serta memastikan kesejahteraan petani terlindungi.

“Kalau pengusaha melanggar terus, jangan ragu. Tutup saja. Kalau tidak tegas, petani terus yang dirugikan,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD meminta Pemprov membentuk tim lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah daerah, legislatif, dan aparat penegak hukum untuk memantau pelaksanaan Pergub di lapangan. Tim tersebut juga akan memantau dinamika harga dan penerapan ketentuan tata niaga.

 

Menjadi Perda

Selain itu, DPRD berencana mendorong agar aturan ini dikembangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Termasuk pemberlakuan sanksi pidana jika diperlukan.

“Pergub ini sifatnya administratif. Kalau nanti diatur dalam Perda, aspek penegakan hukumnya bisa lebih kuat. Kami akan lihat apakah bisa dimasukkan ke dalam Perda Perlindungan Petani yang sedang dibahas, atau dibuat Perda khusus,” jelas Mikdar.

Menurutnya, kehadiran Pergub Ubi Kayu menjadi angin segar bagi petani Lampung yang selama ini merasakan ketimpangan harga. Ia berharap regulasi baru ini mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan kesejahteraan petani.

“Kita ingin harga singkong tidak lagi merugikan petani. Semua pihak harus diuntungkan, bukan hanya perusahaan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Lampung juga sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) mengenai penetapan harga dasar singkong.

Mikdar memperkirakan keputusan itu akan diterbitkan dalam beberapa hari ke depan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk petani, kementerian, dan perusahaan.

“Perkiraan sementara harga yang ideal bagi petani sekitar Rp13.500 per kilogram dengan potongan 15 persen. Dengan begitu, petani tetap bisa mendapat keuntungan layak setelah menanam 8 sampai 10 bulan,” tutupnya.

Tags: AdministratifDPRD LampungGUBERNUR LAMPUNGpemprov lampungPERDAPergub Ubi KayuRahmat Mirzani DjausalSanksisingkongtata niaga singkong
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

byMuharram Candra Lugina
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung terus menguatkan ekonomi desa melalui program strategis Desaku Maju. Program tersebut menjadi prioritas...

TPP Kunci Sukses Program Desaku Maju

TPP Kunci Sukses Program Desaku Maju

byMuharram Candra Luginaand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan peran krusial tenaga pendamping profesional (TPP) dalam menyukseskan program Desaku...

teaching factory SMKN 4(2)

Teaching Factory SMKN 4 Bandar Lampung Jadi Peluang BLUD

byIsnovan Djamaludinand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)—Sebagai salah satu sekolah pusat keunggulan (PK) berdasarkan penetapan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), SMKN...

Berita Terbaru

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 
Lampung

Program Desaku Maju Percepatan Hilirisasi Pertanian 

byMuharram Candra Lugina
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung terus menguatkan ekonomi desa melalui program strategis Desaku Maju. Program tersebut menjadi prioritas...

Read moreDetails
Polisi

Polisi Imbau Warga Selektif Rekrut ART dan Jaga Barang Berharga

29/11/2025
TPP Kunci Sukses Program Desaku Maju

TPP Kunci Sukses Program Desaku Maju

29/11/2025
logo BRI super league

Gol Telat Dendi Selamatkan Bhayangkara dari Kekalahan di Kandang

29/11/2025
Polisi

Residivis Pencurian Berkedok ART Jual Motor Majikan Rp5 Juta untuk Kebutuhan Hidup

29/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.