Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan putusan kepada lima anggota DPR RI yang sempat berpolemik. Putusan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR non aktif tersebut tergelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Sementara dalam putusan tersebut, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik. Kemudian memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun.
Hal tersebut terputuskan setelah MKD DPR RI membacakan berbagai pertimbangan berdasarkan keterangan saksi maupun ahli pada sidang-sidang sebelumnya.
Khusus untuk Adies Kadir. Wakil Ketua MKD mengingatkan untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku kedepannya. Namun, untuk Uya Kuya, MKD DPR RI tak membacakan poin peringatan apa pun.
Sedangkan untuk tiga anggota DPR RI nonaktif lainnya yang menjadi teradu dalam kasus itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo. MKD menyatakan ketiganya terbukti melanggar kode etik.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025. Sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR RI. Ini karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem. Serta anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.








