Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik. MKD juga menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa non aktif sebagai Anggota DPR RI.
Kemudian dengan tetap dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Sahroni, Eko, dan Nafa. Maka tidak mendapatkan hak keuangan alias gaji dari DPR RI. Namun durasi hukuman perpanjangan masa nonaktif terhadap ketiga orang itu berbeda-beda.
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR.” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Selanjutnya untuk Sahroni, MKD DPR RI memutuskan menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan. Ini berlaku sejak putusan terbacakan sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
Sedangkan untuk Nafa Urbach, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan. Ini berlaku sejak tanggal putusan terbacakan yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai NasDem.
“Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk kedepannya,” kata Adang.
Hukuman Non Aktif
Kemudian untuk Eko Patrio, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan. Ini berlaku sejak tanggal putusan terbacakan yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Selain ketiga pihak itu, MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI. Kedua pihak teradu itu dinyatakan tidak melanggar kode etik oleh MKD
Adang pun menyampaikan bahwa putusan itu tertetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025. Hadir pimpinan dan anggota MKD, yang menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal terbacakan.
Sebelumnya pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi Anggota DPR RI. Karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Sejumlah Anggota DPR RI yang dinonaktifkan itu, yakni Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan Anggota DPR RI Nafa Urbach dari Partai NasDem. Serta Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.








