Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame membongkar sindikat spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU). Sasaran perampokan tersebut yakni kendaraan besar seperti truk.
Sementara dua pelaku yang tertangkap yakni Bayu Aji Saputra (29), dan Zulhadi (28). Keduanya, warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan. Pelaku tertangkap usai mencuri ECU salah satu kendaraan perusahaan wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
“Mereka spesialis ECU. ECU ini lah yang buat kendaraan bisa jalan,” ujarnya, Rabu, 5 Oktober 2025.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut telah menggasak ECU pada 28 tempat kejadian perkara (TKP). Rinciannya 14 wilayah Kota Bandar Lampung, dan 14 wilayah Lampung Selatan.
“Harga Ecu ini cukup mahal, sekitar Rp. 20 juta,” katanya.
Sementara dari tangan kedua pelaku teramankan barang bukti berupa 1 unit ECU dari kendaraan truk. Kemudian tas kecil yang berisi alat untuk membuka ECU. Para pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.








