Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Sukarame membongkar sindikat spesialis pencurian Electronic Control Unit (ECU). Sasaran perampokan tersebut yakni kendaraan besar seperti truk. Para pelaku pun berbagi peranan.
Sementara dua pelaku yang tertangkap yakni Bayu Aji Saputra (29), dan Zulhadi (28). Keduanya, warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang.
Pelaku tertangkap usai mencuri ECU salah satu kendaraan perusahaan wilayah Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Jumat, 31 Oktober 2025 lalu.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay mengatakan Bayu Aji Saputra merupakan eksekutor, sedangkan Zulhadi berperan sebagai joki.
“B ini yang ngambil. Sementara Z ini yang memantau lokasi dan nganter B ke lokasi,” ujarnya, Rabu, 5 Oktober 2025.
Kemudian Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan. Modus yang tergunakan pelaku ketika menggasak ECU, yakni datang ke lokasi perusahaan yang ada truk terparkir.
Lalu pelaku Zulhadi memantau lokasi, kemudian ketika situasi aman, pelaku membuka pintu mobil. Lalu mencopot ECU yang berada pada dashboard mobil, menggunakan obeng.
“Dalam beraksi, tidak sampai 5 menit, ECU bisa mereka copot dan bawa kabur” katanya
Kemudian dalam beraksi, memang biasanya komplotan ini beraksi pada malam hari dan dini hari. Apalagi ketika kawasan perusahaan sudah kosong dan tidak ada orang.
“Tapi yang TKP terakhir ini, mereka beraksi jam 3 sore. Mungkin mereka mantau kondisi dalam keadaan sepi,” katanya.
Selanjutnya dari tangan kedua pelaku teramankan barang bukti berupa 1 unit ECU dari kendaraan truck. Kemudian tas kecil yang berisi alat untuk membuka ECU.
Para pelaku terjerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.








