Jakarta (Lampost.co) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2025-2026 di Jakarta, Kamis, 6 November 2025. Setelah pelantikan, TPD dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu tersebut memperoleh pembekalan terkait Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dalam sambutannya, Ketua DKPP, Heddy Lugito memberi aprsesiasi setinggi-tingginya kepada TPD atas dedikasi dan kerja keras dalam penegakan KEPP.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada TPD atas dedikasi dan kerja kerasnya meski negara atau DKPP belum bisa memberikan gaji yang layak,” ungkapnya.
Kemudian Heddy berharap, DKPP bersama TPD dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya etika, terutama bagi penyelenggara pemilu. Ia mencontohkan semakin banyak putusan DKPP yang menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Kesadaran etika juga merambah media sosial. Wartawan senior ini mencontohkan. Pada media sosial ada seruan untuk membubarkan DKPP jika sanksi yang terputuskan masih sama dengan sebelumnya.
“Itu merupakan tuntutan publik bahwa standar etik kita harus naik. Kemarin di media sosial ribut putusan DKPP, kalau teguran keras bagi yang diadukan sudah pusing tujuh keliling. Tapi bagi pengadunya disebut tidak ngefek sama sekali,” katanya.
Komitmen Batin
Selanjutnya Heddy juga menegaskan putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik bukan semata dokumen hukum yang terbuka kapan saja jika terbutuhkan. Menurutnya, kode etik adalah komitmen batin para penyelenggara pemilu yang teruji tanpa batas waktu.
“Ini bukan semata soal dokumen hukum yang terbuka jika terbutuhkan. Kode etik adalah komitmen batin kita sebagai penyelenggara pemilu yang teruji setiap saat. Bahkan ketika orang lain tidak tahu,” paparnya.
Kegiatan pembekalan bagi TPD periode 2025-2026 ini terisi dengan penyampaian materi terkait KEPP dan persidangan etik oleh sejumlah narasumber. Mereka yakni Prof. Valina Singka Subekti (Anggota DKPP periode 2012 – 2017), Dr. Ida Budhiati (Anggota DKPP periode 2017 – 2022), dan Prof. Saldi Isra (Anggota Mahkamah Konstitusi).
Sebagai informasi, DKPP melantik 228 anggota TPD periode 2025-2026 berdasarkan pada Keputusan Ketua DKPP Nomor. 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode Tahun 2025-2026.
Keberadaan TPD tertuang dalam Pasal 146 (ayat 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang terbentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) daerah.








