Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut fungsi DPRD mempunya potensi korupsi. Hal tersebut tersampaikan ketika KPK mengunjungi Kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 6 November 2025.
PIC Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK untuk Lampung Ruspian menyatakan. Fungsi DPRD meliputi legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan rawan penyelewengan.
Kemudian menurutnya, KPK mendorong DPRD Lampung menciptakan tata kelola pemerintahan anti korupsi. Fungsi DPRD menurutnya berpotensi terjadi suap dan pemerasan.
“Kami minta DPRD dalam fungsi perencanaan, terutama APBD. Kemudian menghindari suap pembahasan anggaran agar menjadi lebih baik” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, KPK menjadi mitra strategis Pemda dan DPRD dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang anti korupsi. Menurutnya, KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Lampung dan Kepala Daerah di Bumi Ruwai Jurai. Fungsinya, juga penguatan pencegahan korupsi.
“Kami terus upaya sinergi ini, korupsi itu ada dua penyebabnya, bad system dan bad people. Kami perbaiki tata kelola bila bad system, kalau bad people, kalau enggak kita ceramahi ya kita tindak,” katanya.






