Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Provinsi Lampung sebagai pengingat agar pejabat publik selalu bekerja sesuai aturan.
Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya menilai upaya pencegahan dari KPK kepada DPRD Lampung jangan hanya seremonial belaka.
“Tentunya arahan dari kopsurgah dalam tata kelola di DPRD Lampung baik. Namun prakteknya harus benar-benar terlaksanakan, jika tidak bahaya. Ingat, KPK ada divisi penindakan” ujarnya, Kamis, 6 Oktober 2025.
Kemudian menurutnya, bentuk-bentuk pencegahan yang relevan untuk DPRD Lampung berdasarkan praktik KPK dan aturan. Selanjutnya pencegahan terhadap DPRD umumnya meliputi, pembinaan dan sosialisasi anti-korupsi kode etik, conflict of interest, penanganan gratifikasi KPK.
Kemudian, penguatan tata kelola anggaran. Seperti transparansi perencanaan APBD, partisipasi publik, dokumentasi rapat komisi, dan rekam jejak usulan anggaran. KPK sering mengingatkan perlunya penyusunan APBD terbuka agar meminimalkan peluang suap/gratifikasi.
Lalu, Monitoring integritas (MCP/SPI) dan rekomendasi perbaikan sistem. Misalnya e-planning, e-procurement, manajemen konflik kepentingan guna pencegahan korupsi.
“Lalu harus ada sinergi antar-institusi. Pendampingan, rapat koordinasi, serta mekanisme pelaporan/whistleblowing antara KPK, Pemda, DPRD, aparat penegak hukum” katanya.






