Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) Singkong. Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk melindungi petani singkong dan menjaga stabilitas harga komoditas unggulan tersebut.
Poin Penting:
-
Pemkab Lampung Utara siap kawal Pergub Harga Singkong.
-
Sanksi tegas menanti pelaku usaha yang melanggar.
-
Berlaku serentak di seluruh Lampung pada 10 November 2025.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menyatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap lapak dan pabrik pengolahan singkong di wilayahnya.
“Pemkab akan turun langsung memantau aktivitas lapak dan pabrik singkong. Jika ada pelanggaran, kami siap menindak sesuai aturan,” ujar Hamartoni , Jumat, 7 November 2025.
Baca juga: Gubernur Lampung Tegaskan Harga Acuan Singkong Rp1.350 Berlaku Serentak 10 November
Menurutnya, kehadiran Pergub ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menertibkan tata niaga singkong. Sebab, selama ini, banyak lapak singkong beroperasi tanpa izin jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian harga dan potongan (rafaksi) yang merugikan petani.
“Selama ini lapak buka-tutup sesuka hati. Dengan Pergub ini, kami bisa menata ulang sistem pembelian singkong agar harga stabil dan petani terlindungi,” ujarnya.
HAP Singkong Jadi Pedoman Bersama
Hamartoni juga mengapresiasi langkah Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menetapkan pergun harga dasar singkong Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya memberi kepastian bagi petani, tetapi juga menyeimbangkan kepentingan industri pengolahan.
“Pergub harag singkong ini menjadi pedoman bersama. Kami mendukung penuh karena kebijakan ini berpihak kepada semua pihak, terutama petani,” kata Hamartoni.
Pemkab dan Pemprov Bersinergi Awasi Lapak
Sementara itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pergub harga singkong merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik pabrik maupun lapak pengumpul di seluruh kabupaten/kota Lampung.
“Bupati kami libatkan karena izin dan pengawasan lapak ada di kabupaten. Pengawasan berjenjang oleh Pemprov, pemkab, dan Satgas Pangan daerah,” ujar Gubernur.
Ia juga memberikan waktu lima hari bagi para kepala daerah untuk melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan para pelaku usaha sebelum aturan berlaku serentak pada 10 November 2025.
“Kami ingin seluruh daerah menerapkan Pergub harga singkong ini secara bersamaan agar tidak terjadi perbedaan harga di lapangan,” ujarnya.
Langkah Tegas untuk Tata Niaga Singkong
Pergub Harga Singkong Lampung ini juga memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi berjenjang mulai dari teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha.
Harapannya, pergub harga singkong tersebut mampu menekan praktik curang dalam penentuan harga singkong dan mengembalikan kepercayaan petani terhadap pemerintah daerah. Dengan demikian, Lampung sebagai sentra produksi singkong nasional dapat menjaga posisi strategisnya di pasar domestik.








