Jakarta (Lampost.co) — Anggota Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyesalkan dugaan keterlibatan siswa dalam kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025. Ia menilai peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya sistem pencegahan kekerasan di sekolah, meskipun pemerintah sudah memiliki banyak program anti-kekerasan di satuan pendidikan.
Poin Penting:
-
Lemahnya pencegahan kekerasan di sekolah usai ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi sorotan Komisi X DPR.
-
Program anti-kekerasan seperti tujuh jurus PK hebat belum berjalan efektif.
-
Komisi X dorong penguatan pendidikan karakter dalam revisi UU Sisdiknas.
“Jika benar pelakunya siswa, ini sangat kami sayangkan. Tragedi di SMAN 72 ini membuktikan program pencegahan kekerasan di sekolah belum berjalan efektif,” ujar Hadrian saat dikonfirmasi, Minggu, 9 November 2025.
Menurutnya, kejadian di SMAN 72 menjadi sinyal sekolah belum sepenuhnya aman dan nyaman bagi peserta didik. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca juga: Siswa MTs Gisting Tanggamus Alami Kekerasan di Sekolah
Regulasi Sudah Ada, Tapi Implementasi Lemah
Hadrian juga menjelaskan pemerintah melalui Kemendikdasmen sebenarnya telah menjalankan berbagai program, termasuk tujuh jurus PK hebat untuk membekali guru agar mampu mengantisipasi kekerasan di lingkungan sekolah. Namun, kasus-kasus kekerasan justru masih berulang.
“Regulasi sudah ada, program juga berjalan, tapi sosialisasi dan pengawasan belum masif. Artinya, implementasinya gagal di lapangan,” ujar politikus PKB tersebut.
Ia juga menambahkan kondisi itu memunculkan keresahan publik. Masyarakat menilai sekolah belum mampu menjadi ruang aman bagi siswa dari bullying, kekerasan fisik, maupun tekanan psikologis.
Sinergi Pemangku Kepentingan Diperlukan
Karena itu, Hadrian mendorong semua pihak mulai dari Kemendikdasmen, DPR, KPAI, pemerintah daerah, hingga orang tua untuk duduk bersama mencari solusi jangka panjang. Sinergi lintas lembaga penting agar kekerasan di sekolah tidak kembali terulang.
“Mari kita bersama-sama mencari jalan keluar agar sekolah benar-benar jadi tempat belajar yang aman, bukan ruang bagi kekerasan atau perundungan,” ujarnya.
Hadrian juga menyoroti dampak psikologis jangka panjang bagi korban kekerasan di sekolah. Trauma yang anak alami bisa mengganggu perkembangan mental dan kepercayaan diri mereka di masa depan.
Pendidikan Karakter Jadi Kunci Pencegahan
Menurut Hadrian, harus memperkuat pendidikan karakter di setiap jenjang pendidikan. Ia menilai fondasi moral dan etika yang kuat menjadi benteng utama siswa di tengah derasnya arus digitalisasi dan budaya kekerasan yang kian meluas di media sosial.
“Bangsa ini berdiri di atas nilai moral dan sopan santun. Karena itu, pendidikan karakter bukan sekadar pelengkap, tapi keharusan,” katanya.
Dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Komisi X menegaskan fokus pada pelarangan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Perlu Sanksi Tegas Namun Tetap Lindungi Anak
Hadrian menegaskan penegakan aturan harus diiringi sanksi tegas bagi pelaku kekerasan, termasuk guru atau siswa, tanpa mengabaikan prinsip perlindungan anak.
“Ketika bicara tentang siswa, tentu kita harus hati-hati. Tapi langkah tegas tetap perlu. Pemerintah Pusat dan daerah harus bekerja sama agar sekolah bebas kekerasan,” katanya.








