• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 12/11/2025 23:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Mantan Kadis PUTR Metro kembali Masuk Penjara Kasus Korupsi Jalan Dr. Sutomo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, RKS.

Triyadi IsworoBambang PamungkasbyTriyadi IsworoandBambang Pamungkas
11/11/25 - 21:12
in Hukum, Kriminal, Lampung, Metro
A A
Jajaran Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Metro saat menggiring kedua tersangka usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Jajaran Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Metro saat menggiring kedua tersangka usai dilakukan pemeriksaan di kantor kejaksaan setempat. (Foto: Lampost.co/Bambang Pamungkas)

Metro (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kembali menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, RKS. Ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penanganan long segment peningkatan Jalan Dr. Sutomo tahun anggaran 2023.

Penetapan ini menjadi kali kedua berdasarkan Nomor. PR-08/L.8.12/Kph.3/11/2025 setelah sebelumnya RKS sempat memenangkan gugatan praperadilan (prapid) pada September 2025 lalu yang menggugurkan status tersangkanya.

Selain RKS, Kejari Metro juga menetapkan Junaidi (J) selaku konsultan pengawas sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasi Intelijen Kejari Metro, Puji Rahmadian, mewakili Kajari Metro Neneng Rahmadini, menjelaskan. Tim penyidik Kejari Metro mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbaru pada 30 September 2025, sehari setelah putusan prapid terbacakan.

“Terkait RKS yang sebelumnya menang di prapid, keputusan prapid itu menggugurkan penetapan tersangka. Kami dari tim penyidik kejaksaan mengeluarkan Sprindik terbaru pada tanggal 30 September 2025,” ujar Puji Rahmadian, Selasa, 11 November 2025.

Sprindik

Selanjutnya pasca keluarnya Sprindik terbaru, tim penyidik melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi, keterangan ahli, dan peninjauan langsung di lokasi Jalan Dr. Sutomo.

“Kami berkeyakinan bahwa RKS sudah cukup untuk tertetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Kemudian dua orang tersangka yang tertetapkan adalah RKS yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, dan J (Junaidi) selaku Konsultan Pengawas.

Selanjutnya kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan sebesar Rp 1.066.845.678. Terhadap tersangka RKS, penyidik langsung melakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Kota Metro.

Lalu RKS akan tertahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 11 November 2025 sampai 30 November 2025. Sementara itu, tersangka Junaidi tidak dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka J tidak dilakukan penahanan. Karena J sudah menjalani masa tahanan pada perkara lain pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur,” jelas Puji Rahmadian.

Kemudian Puji Rahmadian menambahkan bahwa proses pengembangan kasus ini sudah terlaksanakan sejak pukul 14.00 WIB. Mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka lain, Kasi Intelijen menyebut akan melakukan pengembangan terlebih dahulu.

“Untuk saat ini masih berproses, mohon dukungan kawan-kawan semua untuk pengembangan ini bisa berjalan,” tutupnya.

 

Tags: gugatan praperadilanJalan Dr. Sutomo tahunKajari MetroKasi Intelijen Kejari MetroKejaksaan Negerikejari metroKepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata RuangKORUPSIKota MetroKRIMINALKRIMINALITASLong SegmentNeneng RahmadiniprapidPuji Rahmadian.PUTRRKSSprindikSurat Perintah PenyidikanTim penyidik Kejari MetroTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

byRicky Marlyand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan generasi muda saat ini harus meneladani para pahlawan yang...

tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

byDenny ZYand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus mengupayakan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi proyek Jalan Ir....

tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

byDenny ZYand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Terpidana kasus korupsi proyek Jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018–2019, Hengki Widodo alias Engsit, berkomitmen menyelesaikan...

Berita Terbaru

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan
Bandar Lampung

Generasi Muda Harus Teladani Perjuangan Para Pahlawan

byRicky Marlyand1 others
12/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan generasi muda saat ini harus meneladani para pahlawan yang...

Read moreDetails
FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.

Global Fund Hentikan Bantuan Penanganan HIV

12/11/2025
tanah terpidana

Tanah Milik Terpidana Korupsi Jalan Ir. Sutami Disita Kejaksaan

12/11/2025
tanah terpidana

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Akhir 2025

12/11/2025
FGD yang digelar PKBI Sumatera Barat, Rabu, 12 November 2025.

Dinkes Bandar Lampung Targetkan Nol Kasus Baru HIV pada 2030

12/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.