Jakarta (Lampost.co) — Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.
Poin Penting:
-
MK melarang polisi aktif menjabat posisi sipil.
-
Kapolri wajib segera menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil.
-
Putusan MK memperkuat merit system dan keadilan sosial.
Menurut Trubus, langkah itu merupakan konsekuensi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota kepolisian aktif menempati posisi sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.
“Putusan MK ini adalah perintah undang-undang. Karena itu, Kapolri harus segera menarik semua polisi aktif dari kementerian dan lembaga sipil, lalu mengembalikannya ke satuan asal,” ujar Trubus, Kamis, 13 November 2025.
Baca juga:
Perbaiki Kualitas Birokrasi dan Sistem Merit
Trubus juga menilai pelaksanaan putusan tersebut justru membawa dampak positif bagi sistem birokrasi nasional. Dengan penarikan polisi aktif dari jabatan sipil, pemerintah bisa mendorong penerapan merit system yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.
“Ini saatnya memperbaiki kualitas birokrasi. Jabatan sipil seharusnya diisi oleh mereka yang berkompeten dan memiliki kapasitas yang sesuai, bukan karena kedekatan politik atau faktor nonprofesional,” ujarnya.
Ia menegaskan pemisahan tegas antara jabatan sipil dan kepolisian juga akan menguatkan integritas birokrasi dan mempersempit peluang konflik kepentingan di pemerintahan.
Pelaksanaan Bertahap
Meski demikian, Trubus menyarankan agar proses penarikan personel bertahap agar tidak mengganggu operasional kementerian dan lembaga yang saat ini masih melibatkan perwira Polri aktif.
“Penarikan bisa bertahap. Misalnya, menyesuaikan masa tugas atau kontrak kerja di instansi terkait. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpijak pada putusan MK,” katanya.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menyusun aturan transisi agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan penting di lembaga sipil. Aturan sementara itu harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak melanggar konstitusi.
Cegah Diskriminasi dan Wujudkan Keadilan Sosial
Trubus menilai putusan MK ini memperkuat prinsip keadilan sosial dan mencegah diskriminasi dalam jabatan publik. Ia menyoroti praktik rangkap jabatan yang selama ini menimbulkan ketimpangan antara masyarakat sipil dan aparat.
“Masyarakat sipil sering kesulitan mendapatkan posisi di lembaga negara, sementara polisi aktif mendapat dua peluang sekaligus. Ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Trubus juga berharap Kapolri dan pemerintah segera menjalankan putusan MK secara konsisten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.








