• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 14/11/2025 19:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Kapolri Wajib Patuhi Putusan MK, Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi peringatan keras agar institusi kepolisian menghormati batas peran antara aparat dan sipil.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
13/11/25 - 23:18
in Hukum, Nasional
A A
Kapolri Wajib Patuhi Putusan MK, Tarik Polisi dari Jabatan Sipil

Ilustrasi Polri. (Metrotvnews.com)

Jakarta (Lampost.co) — Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib segera menarik seluruh anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga negara.

Poin Penting:

  • MK melarang polisi aktif menjabat posisi sipil.

  • Kapolri wajib segera menarik seluruh anggota Polri dari jabatan sipil.

  • Putusan MK memperkuat merit system dan keadilan sosial.

 

Menurut Trubus, langkah itu merupakan konsekuensi langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota kepolisian aktif menempati posisi sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari dinas aktif.

“Putusan MK ini adalah perintah undang-undang. Karena itu, Kapolri harus segera menarik semua polisi aktif dari kementerian dan lembaga sipil, lalu mengembalikannya ke satuan asal,” ujar Trubus, Kamis, 13 November 2025.

Baca juga:

Perbaiki Kualitas Birokrasi dan Sistem Merit

Trubus juga menilai pelaksanaan putusan tersebut justru membawa dampak positif bagi sistem birokrasi nasional. Dengan penarikan polisi aktif dari jabatan sipil, pemerintah bisa mendorong penerapan merit system yang lebih profesional dan berbasis kompetensi.

“Ini saatnya memperbaiki kualitas birokrasi. Jabatan sipil seharusnya diisi oleh mereka yang berkompeten dan memiliki kapasitas yang sesuai, bukan karena kedekatan politik atau faktor nonprofesional,” ujarnya.

Ia menegaskan pemisahan tegas antara jabatan sipil dan kepolisian juga akan menguatkan integritas birokrasi dan mempersempit peluang konflik kepentingan di pemerintahan.

Pelaksanaan Bertahap

Meski demikian, Trubus menyarankan agar proses penarikan personel bertahap agar tidak mengganggu operasional kementerian dan lembaga yang saat ini masih melibatkan perwira Polri aktif.

“Penarikan bisa bertahap. Misalnya, menyesuaikan masa tugas atau kontrak kerja di instansi terkait. Namun, pelaksanaannya harus tetap berpijak pada putusan MK,” katanya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menyusun aturan transisi agar tidak menimbulkan kekosongan jabatan penting di lembaga sipil. Aturan sementara itu harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak melanggar konstitusi.

Cegah Diskriminasi dan Wujudkan Keadilan Sosial

Trubus menilai putusan MK ini memperkuat prinsip keadilan sosial dan mencegah diskriminasi dalam jabatan publik. Ia menyoroti praktik rangkap jabatan yang selama ini menimbulkan ketimpangan antara masyarakat sipil dan aparat.

“Masyarakat sipil sering kesulitan mendapatkan posisi di lembaga negara, sementara polisi aktif mendapat dua peluang sekaligus. Ini tidak adil dan bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.

Trubus juga berharap Kapolri dan pemerintah segera menjalankan putusan MK secara konsisten untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas tinggi.

Tags: birokrasi profesionaljabatan sipilKapolrikeadilan sosialMahkamah KonstitusiMerit Systemmkpolisi aktifpolriPutusan MKTrubus Rahadiansyah
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Lintang Raizha Bravy Erika Carlina

Lintang Raizha Klarifikasi Isu Orang Ketiga dalam Kasus Selingkuh Bravy dan Erika Carlina”

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Lintang Raizha akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu orang ketiga yang melibatkan dirinya, Bravy, dan Erika Carlina. Ia...

Adele

Adele Debut Akting di Film Cry To Heaven, Beralih dari Musik?

byNana Hasan
14/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Adele debut akting akhirnya terwujud melalui film Cry To Heaven garapan Tom Ford. Penyanyi asal Inggris itu...

Petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan penertiban pengendara bermotor selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2025. Dok Polresta Bandar Lampung

Operasi Zebra Digelar 17–30 November, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

byDelima Napitupuluand1 others
14/11/2025

Jakarta (lampost.co)--Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025 mendatang. Operasi bertujuan...

Berita Terbaru

Rumah Pintar yang lahir dari gotong royong warga berfungsi sebagai ruang belajar, diskusi, dan pusat kegiatan masyarakat serta mampu menciptakan berbagai inisiatif, mulai dari rumah produksi gula semut, rumah maggot, bank sampah, hingga pemancingan ikan yang memberi manfaat nyata bagi warga sekitar.
Otomotif

Pendidikan dan Usaha Gula Semut Kampung Berseri Astra Tabek Talang Babungo Kuatkan Kemandirian Ekonomi Warga

byAdi Sunaryo
14/11/2025

Solok (Lampost.co): Astra melalui program Kampung Berseri Astra (KBA) Tabek Talang Babungo terus mendorong penguatan pendidikan, ekonomi, dan pengelolaan lingkungan...

Read moreDetails
Lintang Raizha Bravy Erika Carlina

Lintang Raizha Klarifikasi Isu Orang Ketiga dalam Kasus Selingkuh Bravy dan Erika Carlina”

14/11/2025
KMP Dalom 1 Resmi Diluncurkan, Jadi Simbol Kemajuan Transportasi Laut di Lampung

KMP Dalom 1 Resmi Diluncurkan, Jadi Simbol Kemajuan Transportasi Laut di Lampung

14/11/2025
Adele

Adele Debut Akting di Film Cry To Heaven, Beralih dari Musik?

14/11/2025
Rektor Itera Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menunjukkan halaman depan situs ijazah digital / Umar

Kampus Mulai Terapkan Dokumen Kelulusan Digital bagi Lulusan

14/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.