Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang mahasiswa berinisial MT (18) setelah kedapatan merekam mahasiswi yang sedang mandi di Asrama DPD KNPI Lampung, Jalan ZA Pagar Alam, Gedong Meneng, Rajabasa.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat mandi, korban melihat sebuah ponsel diselipkan di ventilasi dengan kamera mengarah ke tubuhnya.
“Korban langsung berteriak, lalu pelaku menurunkan ponselnya dan melarikan diri,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Jumat, 14 November 2025.
Korban kemudian memberi tahu teman-temannya melalui grup WhatsApp hingga warga asrama berdatangan. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan MT, mahasiswa baru asal Lampung Timur yang tinggal sementara di sekitar asrama.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebut pelaku mengakui aksinya bukan pertama kali dilakukan. “Pelaku ini sudah dua kali beraksi, tanggal 8 November sore hari dan tanggal 9 November pagi. Korbannya berbeda, tapi lokasi sama,” ujar dia.
Dari pemeriksaan, polisi menemukan video perempuan lain dan rekaman pribadi pelaku. Petugas menyita dua ponsel—Xiaomi dan Samsung—yang digunakan dalam perekaman dan diketahui saling terkoneksi.







