Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mendapatkan bantuan dari Danantara dalam pengolahan sampah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yusnadi Ferianto mengungkapkan, pemerintah telah menyepakati kerjasama dengan Danantara untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.
Ia menjelaskan, kesepakatan itu menjadi angin segar bagi pemerintah untuk menuntaskan persoalan sampah di Bandar Lampung. Terlebih TPA Bakung selama ini menggunakan sisteam open dumping sehingga terjadi penumpukan.
Yusnadi melanjutkan untuk melancarkan rencana itu, pemerintahan kota juga telah mendapatkan hibah lahan dari Pemprov Lampung. Lahan tersebut nantinya menjadi lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
“Ini ada harapan sampah kita akan terolah menjadi sumber listrik, lahannya sudah ada dapat hibah dari provinsi, dan Danantara juga siap bantu ,” ujarnya, Kamis, 20 November 2025.
Ia juga menerangkan proses pembangunan selanjutnya mulai lagi pada 2026. Perkiraannya pembangunan itu membutuhkan waktu sekitar 1 tahun 6 bulan hingga mesin siap.
“Dari Danantara membutuhkan waktu satu setengah tahun untuk membangun PLTSa. Jadi, mungkin pertengahan 2027 baru beroperasi,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Danantara juga yang akan langsung mengoperasikan pengelolaan PLTSa tersebut. Sementara Pemkot Bandar Lampung mesti memenuhi kebutuhan sampahnya sebagai sumber energi listrik.
“Yang mengoperasikan Danantara semuanya. Danantara meminta pemkot memenuhi kebutuhan sampahnya setiap hari,” kata dia.








