• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 26/01/2026 08:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Jika Terbukti Mengalami Gangguan Jiwa, Pembunuh Ayah Kandung Tak Bisa Dipidana

Polisi mengamankan Rustam (36) warga Bandar Lampung karena diduga membunuh ayah kandungnya, Marso (67).

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
24/11/25 - 20:20
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Polisi mengamankan Rustam (36) warga Bandar Lampung karena diduga membunuh ayah kandungnya, Marso (67). Dok. Polisi

Polisi mengamankan Rustam (36) warga Bandar Lampung karena diduga membunuh ayah kandungnya, Marso (67). Dok. Polisi

Bandar Lampung (Lampost.co) – Polisi mengamankan Rustam (36) warga Bandar Lampung karena diduga membunuh ayah kandungnya, Marso (67). Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Jumat, 21 November 2105 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kemudian pelaku berhasil tertangkap satu hari setelah kejadian, Sabtu, 22 November 2025 pukul 19.15 WIB. Penangkapan itu oleh tim gabungan dari Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, dan Polsek Kedaton. Penangkapan terjadi pada area perkebunan Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.

Polisi menemukan fakta bahwa pelaku pernah menjalani pengobatan gangguan kejiwaan pada 2023.

Akademisi Hukum Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya mengatakan. Berdasarkan pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dipidana apabila tindakannya karena beberapa hal. Misalnya, cacat pertumbuhan jiwa, gangguan penyakit jiwa yang menyebabkan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jika terbukti (gangguan jiwa), sanksinya bukan pidana penjara. Tetapi penempatan dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) atau fasilitas kesehatan lain untuk waktu tertentu (tindakan rehabilitatif),” ujarnya, Senin, 24 November 2025.

Kemudian dalam proses penyidikan aparat juga harapannya memperhatikan asas hukum actus reus + mens rea. Yakni, harus ada tindakan (pembunuhan) dan niat (kesengajaan).

“Jika gangguan mental menghilangkan mens rea. Pelaku tidak dapat terkena hukuman sebagai pelaku yang sadar. Karena itu proses penyidikan sangat penting, seperti hasil observasi kejiwaan,” kata Dekan FH UTB itu.

 

Tags: Ahadi Fajrin PrasetyaAkademisi HukumAKBP Erwin IrawanAKP Budi HartoBANDARLAMPUNGDesa Karang AnyarGangguan KejiwaanKabid Humas Polda LampungKapolsek KedatonKecamatan Jati AgungKecamatan RajabasaKelurahan Rajabasa JayaKombes Pol. Yuni Iswandari YuyunKRIMINALLampung SelatanMarsomembunuh ayah kandungPeristiwa tragispolda lampungpolresta bandar lampungPolsek KedatonrsjRumah Sakit JiwaRustamtim gabunganUniversitas Tulang BawangUTBWakil Kapolresta Bandar Lampung
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.

Pengamat Hukum Hardjuno Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

bySri Agustina
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan...

Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 26 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Senin, 26 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Senin, 26 Januari 2026 pukul 00:27:20 WIB dengan kekuatan 2.7 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.7 Magnitudo

byTriyadi Isworo
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi terjadi pada wilayah Tanggamus,...

Berita Terbaru

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho menyoal pencabutan HGU SGC.
Advertorial

Pengamat Hukum Hardjuno Nilai Pencabutan HGU SGC Bisa Rusak Kredibilitas Investasi Indonesia

bySri Agustina
26/01/2026

Jakarta (Lampost.co)--Pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.000 hektare di Provinsi Lampung oleh Menteri Agraria dan...

Read moreDetails
Langit mendung menyelimuti Masjid Raya Al Bakrie Bandar Lampung dan sekitarnya. BMKG menyampaikan prakiraan cuaca Lampung berawan berpotensi hujan. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Senin, 26 Januari 2026, Lampung Berawan Berpotensi Hujan

26/01/2026
Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Senin, 26 Januari 2026 pukul 00:27:20 WIB dengan kekuatan 2.7 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.7 Magnitudo

26/01/2026
Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

Pemkab Lampung Timur Apresiasi Perhatian Presiden Terhadap Konflik Manusia dan Gajah

25/01/2026
Vaksinasi

Cegah Penularan Super Flu, Pemprov Sediakan Vaksinasi di Faskes

25/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.