Blambangan Umpu (Lampost.co): Pimpinan Perusahaan Lampung Post, Dr. Drs. H. Iskandar Zulkarnain, M.H., menegaskan dunia pendidikan harus siap menghadapi percepatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama memasuki era Society 5.0. Ia menyampaikan hal itu saat memberikan materi kepada para guru pada Pembukaan Seminar dan Workshop Teacher Summit 2025 di Kabupaten Way Kanan, Selasa, 25 November 2025.
Iskandar menjelaskan bahwa konsep Society 5.0 yang lahir di Jepang menggabungkan manusia dan teknologi untuk mengoptimalkan peran keduanya. Konsep ini, katanya, berkembang dari revolusi industri 4.0 sebagai respons terhadap ancaman degradasi peran manusia di tengah automasi.
Ia menegaskan era Society 5.0 mendorong pendidikan memanfaatkan teknologi secara luas. Guru dan siswa kini bisa berkolaborasi, mengakses sumber belajar digital, serta melakukan pembelajaran tanpa batas ruang melalui metode daring dan luring.
Iskandar menyebut kecerdasan buatan (AI) menjadi salah satu teknologi yang menawarkan berbagai manfaat dalam pembelajaran.
“AI dapat menganalisis data, mempersonalisasi materi, dan memberikan rekomendasi sesuai minat dan kebutuhan siswa. Contoh penerapannya adalah platform seperti OpenAI atau ChatGPT,” ujar Anggota Dewan Redaksi Media Group itu.
Menurutnya, AI membantu guru menyusun materi, membuat soal, mengurangi beban administratif, serta menyediakan akses informasi yang lebih luas dan terkini. Bagi siswa, AI memberikan pembelajaran yang disesuaikan kemampuan, menyediakan tutor virtual, dan meningkatkan motivasi belajar melalui teknologi yang menarik.
Namun, ia juga mengingatkan sejumlah risiko. Bagi guru, ketergantungan teknologi bisa menurunkan kreativitas dan interaksi personal, sementara konten AI tidak selalu akurat. Masalah etika juga muncul terkait privasi data siswa. Bagi siswa, penggunaan teknologi yang berlebihan berpotensi menurunkan kemampuan berpikir kritis, mengurangi interaksi sosial, dan memicu distraksi.
Iskandar menegaskan pentingnya literasi digital bagi guru agar mampu menggunakan media digital secara bijak dan efektif untuk memfasilitasi pembelajaran.
Perilaku Wartawan
Pada kesempatan itu, Iskandar yang juga Ahli Pers Lampung memberikan pemahaman mengenai sikap dan perilaku wartawan yang profesional. Ia menanggapi banyaknya keluhan kepala sekolah terkait perilaku wartawan di lapangan.
“Guru dan kepala sekolah harus memahami bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik. Narasumber juga memiliki hak koreksi, hak jawab, dan hak tolak,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PWI Pusat itu.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berbagai bentuk media. Dalam aturan itu, Hak Tolak tercantum pada Pasal 1 Ayat 10 dan pada Pasal 4 Ayat 4, yang memberi kewenangan wartawan untuk menjaga kerahasiaan identitas sumber berita.
“Tujuan Hak Tolak adalah melindungi sumber informasi, terutama ketika penyidik meminta keterangan dari wartawan atau menjadi saksi di pengadilan,” tutup Iskandar.








