Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan. Upaya ini melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI dalam rangka Pengawasan Evaluasi Profesionalitas dan Kinerja Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung, Selasa, 25 November 2025.
Baca Juga:
Komisi IX DPR Dorong Penguatan Pengawasan Ketenagakerjaan di Lampung
Jihan menekankan bahwa pengawasan ketenagakerjaan merupakan langkah strategis yang tidak hanya berfokus pada penegakan aturan. Tetapi juga meningkatkan kualitas hubungan industrial.
“Dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan dapat mencapai stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sarana Edukasi
Menurut Jihan, fungsi pengawasan juga berperan sebagai sarana edukasi melalui pemberian penerangan dan nasihat teknis kepada pengusaha maupun pekerja. Sehingga penerapan regulasi dapat berjalan optimal.
“Fungsi ini sangat penting untuk mendukung terciptanya pekerjaan layak. Termasuk kepastian hubungan kerja, perlindungan sosial, peningkatan kompetensi pekerja, produktivitas, hingga penerapan standar K3,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan di Lampung, Jihan menyoroti pentingnya peningkatan koordinasi pusat dan daerah. Kemudian penambahan jumlah dan kapasitas pengawas serta alokasi anggaran berbasis kebutuhan.
“Termasuk penyusunan regulasi turunan yang mendukung transisi menuju sistem pengawasan terpusat. Strategi ini penting agar Lampung siap menghadapi dinamika ketenagakerjaan di masa depan,” katanya.
Melalui kunjungan kerja Komisi IX DPR RI, Jihan berharap kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, dan tenaga kerja semakin solid demi terciptanya lingkungan kerja yang aman, harmonis, dan produktif.
“Semua pihak harus berperan aktif dalam membangun hubungan industrial yang sehat demi kepentingan bersama,” tutupnya.








