Jakarta (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Pengumuman tersebut tersampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.
Kemudian langkah serupa juga diberikan kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono. Mereka dua sosok yang turut terseret dalam perkara korupsi PT Jembatan Nusantara.
“Alhamdulillah, hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Selanjutnya Dasco menuturkan keputusan ini lahir setelah melalui dinamika panjang sejak kasus ASDP mencuat pada Juli 2024. DPR, menurutnya, menerima berbagai masukan, keberatan, hingga tekanan moral dari publik.
“Kami menerima berbagai aspirasi dari kelompok masyarakat. Lalu meminta Komisi Hukum melakukan kajian mendalam terhadap perkara yang mulai tertangani sejak Juli 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan. Seluruh tindak lanjut hukum pasca rehabilitasi tetap mengikuti mekanisme sesuai undang-undang. Namun, ia enggan mengungkap alasan spesifik Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
“Selanjutnya, proses akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Sebagai catatan, pengadilan sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono masing-masing tervonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider 3 bulan kurungan.








