Lampung Selatan (Lampost.co) — Insiden intimidasi besertai dugaan ancaman kekerasan menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah. Ancaman itu terjadi saat melakukan peliputan terkait kasus dugaan pemerasan lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 15.05 WIB.
Pada era keterbukaan informasi, tindakan penghambatan terhadap kerja-kerja jurnalistik rupanya masih terjadi. Hal itu teralami langsung oleh Teuku ketika ia sedang menggali informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan oleh sekelompok orang.
Sementara itu Teuku menceritakan, sesampainya pada lokasi peliputan. Tiba-tiba segerombolan pria mendatanginya. Tanpa memperkenalkan diri, mereka langsung menanyakan apakah Teuku adalah penulis sebuah berita media online. Berita itu terkait dugaan pemerasan oleh kelompok tersebut.
“Mereka tidak senang dengan pemberitaan itu. Meskipun saya sudah menjelaskan bahwa saya jurnalis Kompas TV. Mereka tetap mendesak saya dengan nada tinggi,” ujar Teuku, Rabu, 26 November 2025.
Kemudian perdebatan semakin memanas ketika salah seorang dari kelompok itu, berinisial B, mengancam keselamatan Teuku.
“Dia bilang, ‘saya tujah kamu’. Sambil menunjukkan gerakan seperti hendak mengambil sesuatu dari pinggang kirinya,” jelasnya.
Lalu menurut Teuku, intimidasi tersebut dilakukan oleh 8–9 orang dan terjadi pada sebuah rumah warga. Bahkan tersaksikan sejumlah masyarakat setempat. Ia mengaku pelaku sempat mengajak berpindah tempat. Namun menolak karena khawatir akan keselamatannya.
Akibat insiden itu, Teuku mengalami tekanan psikologis dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Lampung Selatan. Dengan nomor laporan:
LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.
Mengecam Keras
Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman terhadap Teuku.
“IJTI mendampingi laporan ke Polres Lampung Selatan dan akan mengawal proses hukum sampai tuntas. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh kita toleransi,” tegas Andres.
Kemudian IJTI juga akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum bagi Teuku. Mereka meminta perhatian serius dari Kapolres Lampung Selatan dan Polda Lampung agar kasus ini segera diusut.
Selanjutnya menurut Andres, insiden yang menimpa Teuku berkaitan erat dengan kasus intimidasi dan pemerasan terhadap warga pemilik lahan Desa Legundi.
“Kami berharap aparat benar-benar menindak tegas aksi-aksi premanisme yang semakin marak di Lampung Selatan,” ujarnya.








