Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kupedes itu pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023–2024.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya menilai. Hak masyarakat harus terpulihkan, selain fokus pada pemulangan kerugian negara.
“Total ada 550 orang yang identitasnya tercatut,” ujar Dekan FH UTB itu, Kamis, 27 November 2025.
Kemudian 550 orang yang identitasnya tercatut. Mereka terkendala pada BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dampaknya, warga tidak bisa melakukan atau sulit melakukan pinjaman, atau mengajukan kredit.
“Padahal banyak dari warga pastinya, memiliki kebutuhan. Misal mau kredit usaha, mau kredit rumah dan lainnya. Jadi nggak bisa karena praktek zalim dari para pelaku. Maka negara harus hadir, kita harap instansi yang bertanggung jawab bisa memulihkan data mereka,” katanya.
Delapan Tersangka
Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana pinjaman Kredit Cepat dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes). Kupedes itu pada Bank Himbara Unit Kedaton dan Unit Pasar Tugu tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan tersangka terjadi setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melakukan serangkaian penyidikan dan memeriksa 67 saksi dan satu orang ahli.
Dari total delapan tersangka, lima orang terkait penyaluran dana pinjaman Bank Himbara Unit Pasar Tugu.
Mereka berinisial SU, SI, ES, dan RH yang merupakan agen. Sementara DA yang merupakan pegawai bank selaku marketing. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari Unit Kedaton, masing-masing DV dan SY selaku agen. Kemudian FB yang juga berperan sebagai marketing bank.
Sementara modus para tersangka dengan meminjam identitas orang lain yang tidak memenuhi syarat sebagai agen. Kemudian mengajukan kredit menggunakan data fiktif. Para tersangka agen menikmati hasil pencairan kredit tersebut. Sementara pihak marketing bank tidak melakukan verifikasi lapangan terkait data dan usaha debitur.
Kajari Bandar Lampung Baharuddin mengatakan, kerugian negara yang teraudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) mencapai Rp. 2.511.739.444,-. Rinciannya, Unit Pasar Tugu Rp. 1.524.748.904,- dan unit Kedaton Rp. 986.990.540,-
“Pada proses penyaluran dana kredit cepat, harus terusulkan nama penerima melalui agen. Namun pada proses pelaksanaannya, terdapat penyimpangan. Nama-nama terajukan hanya dipinjam identitas, dana yang keluar tidak tepat sasaran,” katanya.
Sementara total warga yang menjadi korban 550 orang. Dengan rincian 215 orang dari Unit Kedaton dan 335 orang dari Unit Pasar Tugu.
Akibat perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.








