• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 20/01/2026 18:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Siapkan Standar Baru Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Reformasi pengamanan unjuk rasa kini menjadi agenda strategis Polri dan melalui riset, dialog publik, dan referensi internasional, kepolisian berupaya membangun kepercayaan publik.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
27/11/25 - 23:04
in Nasional
A A
Polri Siapkan Standar Baru Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. (Antara)

Jakarta (Lampost.co) — Polri mulai merumuskan ulang standar pelayanan terhadap aksi unjuk rasa agar lebih humanis dan adaptif. Selain itu, pendekatan baru tersebut menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Poin Penting:

  • Polri menyusun ulang model pengamanan unjuk rasa berbasis riset.

  • Penyusunan regulasi berdasar partisipatif bersama masyarakat sipil.

  • Fokus utama pada HAM dan profesionalitas petugas.

Namun, penyusunan model pengamanan aksi unjuk rasa tidak secara instan. Sebaliknya, Polri mengandalkan riset multidisipliner, masukan publik, dan studi komparatif internasional.

Wakil Kepala Polri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan kebijakan baru berlandaskan perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, seluruh prosedur pengamanan aksi unjuk rasa mengacu prinsip hukum dan HAM.

Baca juga: Polri Tarik Pati dari Kementerian Usai Putusan MK Berlaku

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional. Karena itu, Polri ingin memastikan pelayanan semakin profesional,” ujar Dedi.

Selain profesional, pendekatan kepolisian juga lebih persuasif. Dengan demikian, dapat menekan potensi gesekan di lapangan sejak awal.

Dedi juga menyatakan Polri tidak akan tergesa-gesa menyusun regulasi nasional baru terkait aksi unjuk rasa. Sebaliknya, institusi kepolisian membuka ruang dialog hingga tahap final.

“Kami ingin aturan benar-benar matang. Karena itu, kami rangkum seluruh masukan publik terlebih dahulu,” ujar Dedi.

Studi Komparatif ke Inggris Jadi Rujukan

Polri memastikan seluruh proses penyusunan kebijakan melibatkan masyarakat sipil. Bahkan, turut melibatkan akademisi dan praktisi hukum sejak awal perumusan.

Sementara itu, pada Januari mendatang, Polri jadwalnya melakukan studi komparatif ke Inggris. Tujuannya, mempelajari code of conduct pengendalian aksi unjuk rasa di negara tersebut.

Menurut Dedi, Inggris memiliki model pengamanan aksi unjuk rasa yang sistematis. Oleh karena itu, Polri ingin mengadopsi praktik terbaik yang relevan.

Model tersebut terdiri dari lima tahapan pengendalian massa. Selain itu, terdapat panduan do and don’t di setiap level petugas.

“Kami ingin tindakan di lapangan lebih terukur. Karena itu, standar internasional menjadi rujukan utama,” kata Dedi.

Sederhanakan Sistem dan Perketat Pengawasan

Di internal Polri, penyederhanaan sistem juga sudah berjalan. Jika sebelumnya ada 38 tahap, kini menjadi lima fase inti.

Selain itu, Polri tetap mengacu pada enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009. Di sisi lain, standar HAM mengikuti Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Dedi menekankan pentingnya akuntabilitas setiap tindakan personel. Oleh sebab itu, setiap komandan wajib melaporkan seluruh tahapan pengamanan.

“Setiap proses harus ada evaluasi. Tanpa evaluasi, perubahan tidak mungkin terjadi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan setiap kebijakan harus berbasis kajian ilmiah. Dengan demikian, keputusan tidak hanya mengandalkan kebiasaan lama. “Polri harus berubah. Karena itu, riset menjadi kunci utama,” katanya.

Keterlibatan Masyarakat Sipil dan Evaluasi Sarana

Dalam forum tersebut, Polri menghadirkan berbagai organisasi masyarakat sipil. Mereka berasal dari sektor hukum hingga HAM. Sejumlah lembaga hadir, seperti Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, dan KontraS. Selain itu, Koalisi Perempuan, Amnesty International Indonesia, dan Walhi juga hadir.

Menurut Dedi, partisipasi publik sangat krusial. Oleh karena itu, seluruh masukan akan menjadi bahan penyusunan SOP baru.

Selain faktor regulasi, Polri juga mencatat kendala teknis. Misalnya, keterbatasan alat di sejumlah wilayah.

Namun, temuan tersebut menjadi dasar pembenahan internal. Dengan demikian, peningkatan kapasitas personel dapat dilakukan berkelanjutan.

“Kami ingin pelayanan unjuk rasa lebih responsif. Oleh karena itu, transformasi terus berjalan,” kata Dedi.

Tags: demontrasiHak menyampaikan pendapatPelayanan demonstrasi di IndonesiaPolisi dan HAMPolisi humanisPolri pengamanan unjuk rasaReformasi PolriSOP pengamanan unjuk rasa PolriStandar pengamanan demonstrasiStudi ke Inggris PolriTransformasi Polriunjuk rasa
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kudus, Senin (19/1/2026).Dok/MI

Jejak Kontroversi Bupati Pati Sudewo: Dari Demo Berdarah hingga Terjaring OTT KPK

byNur
20/01/2026

Pati (Lampost.co)--– Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini pihaknya telah menjalani pemeriksaan...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Akhiri Kriminalisasi Kerja Jurnalistik,MK Pertegas Perlindungan Wartawan

byNur
19/01/2026

Jakarta (Lampost.co)-— Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengajukan Ikatan...

Lokasi penemuan pesawat jatuh.Dok

Smartwatch Kopilot ATR di Bulusaraung Catat Ribuan Langkah, Keluarga Yakin Farhan Masih Bertahan Hidup

byNur
19/01/2026

Pangkep (Lampost.co) — Harapan keluarga kopilot pesawat ATR 42-500 yang jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, kembali menguat....

Berita Terbaru

Google Pixel Rp2 jutaan
Teknologi

Google Pixel Harga Rp2 Jutaan: Masih Layak Dibeli? Ini Pilihan dan Risikonya

byDenny ZY
20/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Google Pixel kerap dianggap sebagai “iPhone-nya Android” berkat kualitas kamera yang konsisten dan pengalaman Android murni...

Read moreDetails
Asus tak rilis HP baru 2026

Asus Tak Rilis HP Baru Mulai 2026, Fokus ke AI

20/01/2026
Honor 500 Pro Molly

Honor 500 Pro Molly 20th Anniversary, HP Baterai 8.000 mAh Edisi Kolektor

20/01/2026
Infinix Note Edge

Infinix Note Edge: Spesifikasi Lengkap dan Harga Indonesia

20/01/2026
Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

Bukan Sekadar Seremonial, PTBA Jadikan Bulan K3 Nasional Momentum Bangun Budaya Keselamatan Kerja

20/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.