Jakarta (Lampost.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada pengajuan banding untuk eks Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Jaksa memilih menjalankan perintah rehabilitasi, setelah waktu pikir-pikir atas vonis korupsi akuisisi PT. Jembatan Nusantara habis.
“Kemudian pasca inkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo mengutip Media Indonesia, Sabtu, 29 November 2025.
Kemudian Budi mengatakan, opsi pikir-pikir dalam kasus Ira berakhir pada pukul 00.00 WIB, Kamis, 27 November 2025. Sementara Ira bebas dari Rutan KPK kemarin sore. “Waktu pikir-pikir tersebut sampai dengan tanggal 27 ya, atau inkrah nya adalah per pukul 00 tanggal 28 November,” ujar BUdi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT. Jembatan Nusantara (PT. JN), oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang mendapatkan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini. Presiden RI telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut.” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengutip Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.
Selanjutnya, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Sementara lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.
“Sehubungan dengan dinamika yang terjadi mengenai permasalah ASDP yang telah terjadi bulan Juli 2024. Berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR,” ungkap Dasco








