Bandar Lampung (Lampost.co): Tidak ada pekerja yang bangun pagi dengan harapan mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, atau bahkan wafat di tengah tugas mulia menafkahi keluarga. Namun hidup tidak memberi jaminan, dan di sanalah peran jaminan sosial ketenagakerjaan diuji. Bukan sekadar sebagai program, melainkan sebagai penyelamat asa.
Salah satu kisah paling menggetarkan datang dari Misha Ardana, warga Kampung Mataram Udik, Lampung Tengah. Siang itu, Selasa, 23 Juli 2024, matahari condong ke barat ketika roda truk tronton melindas sepeda motor yang dikendarainya sepulang bertugas. Dentuman keras dan teriakan panik menjadi awal dari masa sulit yang tidak pernah ia bayangkan. Karena akibat insiden tersebut separuh telapak kaki kanannya harus diamputasi.
Namun tragedi itu bukan akhir. Alih-alih terjebak dalam keputusasaan, kabar yang disampaikan kantornya kepada BPJS Ketenagakerjaan membuka awal baru. Sebagai peserta aktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM), Misha langsung mendapatkan perawatan penuh tanpa batas biaya di Rumah Sakit Yukum Medical Center.
Tidak hanya itu, selama enam bulan tidak bekerja, ia juga menerima Santunan Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebagai pengganti pendapatan. BPJS Ketenagakerjaan pun menugaskan case manager pendamping selama rehabilitasi hingga Misha pulih secara fisik dan mental.
“Kehilangan sebagian kaki bukan hal mudah, tetapi saya tidak kehilangan masa depan. BPJS Ketenagakerjaan hadir bukan hanya menanggung biaya medis, tetapi mendampingi sampai saya kembali bekerja,” ujar Misha di kediamannya, Dusun 01, Kampung Mataram Udik, Jumat, 28 November 2025.
April 2025 menjadi momen kemenangan Misha. Dia kembali bekerja sebagai administrasi kantor, berdiri tegak dengan kaki prostetik, dan semangat yang hampir mustahil tumbuh tanpa dukungan jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Lampung Tengah, Indra Fitriawan, menyebut Misha sebagai bukti nyata manfaat return to work. “Kami memastikan tidak hanya pengobatan selesai, tetapi peserta pulih secara fisik dan psikis hingga dapat kembali produktif,” ujarnya.

Perlindungan untuk Pekerja yang Gugur
Masih di bumi Ruwai Jurai, air mata kesedihan tak jarang digantikan sedikit kelegaan karena kehadiran perlindungan negara. Pada 25 November 2025, BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI menyerahkan berbagai klaim JKK, JKM, JHT, dan beasiswa kepada ahli waris peserta di Kantor Pemerintahan Provinsi Lampung. Tiga keluarga penerima santunan, Mohamad Nasir, Tomi Hariyanto, dan Sanuri menerima total ratusan juta rupiah sebagai bentuk perlindungan ketika tulang punggung keluarga pergi untuk selamanya.
“Santunan ini membuktikan negara tidak membiarkan keluarga pekerja menghadapi masa sulit sendirian,” kata Kepala Kanwil Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin.
Hal serupa terjadi dalam dunia kampus. Pada 14 Oktober 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung menyerahkan santunan JKM kepada keluarga Reza Awaldi, mahasiswa Politeknik Negeri Lampung yang meninggal saat magang di Jember, Jawa Timur. Program perlindungan kampus menjadikan Reza tercatat sebagai peserta BPJamsostek dan haknya terpenuhi hingga akhir.
BPJS Ketenagakerjaan juga memperlihatkan kepeduliannya kepada pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam peluncuran 20 Desa Migran Emas di Lampung Timur, 31 Juli 2025, ahli waris PMI menerima santunan kematian senilai Rp241 juta. Sementara seorang PMI yang terluka di Taiwan, Mohamad Daroini, mendapat bantuan kaki palsu bawah lutut agar dapat kembali beraktivitas.
“Mereka adalah pahlawan devisa. Perlindungan sosial adalah hak yang tidak boleh hilang hanya karena mereka bekerja di luar negeri,” tegas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, M. Nuh.
Tidak Hanya Mengobati Luka Hari Ini tetapi Menjaga Mimpi Masa Depan Anak-anak Para Pekerja
Dari Januari hingga Juli 2025 saja, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bandar Lampung menyalurkan 510 santunan beasiswa dengan total Rp3,41 miliar kepada anak peserta yang meninggal atau mengalami cacat total tetap. Sementara, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Lampung Tengah sejak Januari hingga akhir November 2025 menyalurkan beasiswa kepada 334 anak dengan nominal santunan sebesar Rp1,41 miliar. Tak sepersenpun uang itu dapat menghapus kehilangan, tetapi ia membuka pintu masa depan pendidikan.
Santunan beasiswa ini diberikan kepada anak peserta BPJamsostek yang orang tuanya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, sebagai wujud komitmen perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan anak-anak peserta yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya. Program beasiswa ini bisa diberikan mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan nominal yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, M. Nuh
Terjadi Peningkatan Kasus, Perlu Dorongan Menjaga Hak Pekerja
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Indra Fitriawan, mengungkapkan fakta mencengangkan jumlah kasus kecelakaan kerja di wilayah setempat. Pada 2024 telah terjadi 1.743 kasus, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 3.604 kasus. Data tersebut menunjukkan lonjakan lebih dari dua kali lipat.
Di tengah peningkatan kasus kecelakaan kerja di Lampung Tengah, BPJS Ketenagakerjaan menggelontorkan Rp146,29 miliar untuk pembayaran klaim jaminan sosial. Bukti nyata bahwa perlindungan bukan jargon saja, tetapi bekerja.
“Tidak ada satu pun pekerja yang ingin mengalami kecelakaan. Tapi risikonya ada pada siapa saja. Karena itu jaminan sosial bukan pilihan, melainkan kebutuhan,” kata Indra.
Di sisi lain, Komisi IX DPR RI dan Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pekerja formal maupun informal benar-benar terlindungi. “Pengawas ketenagakerjaan adalah garda terdepan menjaga hak pekerja,” tegas Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menekankan sinergi pemerintah, dunia usaha, dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang aman, adil, dan produktif. Upaya ini dinilai penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha.
“Dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, serta komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja, perusahaan dapat mencapai stabilitas dan pertumbuhan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Dari pekerja pabrik hingga mahasiswa magang, dari satpam perusahaan listrik hingga PMI di negeri orang, risiko menghampiri tanpa mengenal status. Namun ada satu benang merah dari setiap kisah. Ketika risiko datang, BPJS Ketenagakerjaan berdiri sebagai jembatan harapan, agar pekerja tidak kehilangan masa depan hanya karena kehilangan hari ini.
Bagi Misha, keluarga almarhum Reza, ahli waris PMI, hingga ratusan orang tua yang putra-putrinya kini mendapat beasiswa, perlindungan jaminan sosial bukan hanya program semata, tetapi sebagai penyelamat hidup.






