Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yakni SS (19) dan AR (16). Keduanya berasl dari Lampung Timur dan tertangkap, Rabu, 3 Desember 2025.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay mengatakan. Keduanya tertangkap ketika ingin menggasak sepeda motor yang terparkir pada sebuah klinik wilayah Kecamatan Sukarame. Sebelumnya personil satreskrim telah membuntuti para pelaku, karena gerak-geriknya mencurigakan.
“Pelaku langsung kami tangkap, dan sempat kita ikuti terlebih dahulu,” ujarnya, Kamis 4 Desember 2025.
Kemudian ketika hendak tertangkap, ternyata satu pelaku membawa senjata api rakitan. Pelaku sempat ingin menembakannya kearah anggota. Selain itu, keduanya juga membawa senjata tajam jenis badik.
“Ternyata, sebelum ke klinik, mereka telah menggasak sepeda motor pada sebuah vape store sekitar wilayah Kecamatan Sukarame,” katanya.
Selanjutnya, dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti. Barang bukti tersebut berupa, 1 senpi rakitan, 2 badik, 3 butir peluru, 4 mata kunci, 1 kunci leter T, dan satu motor honda beat hasil curian para pelaku.
Kemudian atas perbuatan tersebut, keduanya terjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan dua rekannya lain berinisial R, dan A. Mereka warga Lampung Timur.
“Total ada 4 orang mereka ini berganti-ganti peran. Ada yang pemetik ada yang pilot, R dan A sedang kami buru,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Selain itu, aparat juga mengejar dua pelaku yang menjadi penadah hasil sepeda motor curian komplotan tersebut selama ini.
“Motor mereka jual kepada penadah. Satu motor nilainya ada yang Rp. 4 juta, ada yang Rp. 5 juta, tergantung kondisi motor,” katanya.
Kemudian uang hasil kejahatan para pelaku tergunakan untuk kebutuhan pribadi dan berfoya-foya. Bahkan untuk mengkonsumsi narkoba.








